Menuju konten utama

Hakim Vonis Charles Sitorus 4 Tahun Bui soal Korupsi Impor Gula

Sebagai Direktur PT PPI, Charles Sitorus dinilai mengabaikan kepentingan masyarakat sebagai konsumen akhir gula kristal putih.

Hakim Vonis Charles Sitorus 4 Tahun Bui soal Korupsi Impor Gula
Mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Charles Sitorus, usai menghadapi sidang putusan kasus korupsi impor gula di lingkungan Kementerian Perdagangan, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025). tirto.id/Auliya Umayna

tirto.id - Mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Charles Sitorus, divonis hukuman 4 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula di lingkungan Kementerian Perdagangan, sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung).

Selain itu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat juga memvonis Charles dengan hukuman tambahan berupa denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun serta denda sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Dannie Arsan, saat membacakan surat putusan dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).

Hakim menyatakan, Charles telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Hakim menyebut, Charles tidak melakukan tata kelola yang baik pada BUMN dan telah mengabaikan kepentingan masyarakat sebagai konsumen akhir gula kristal putih (GKP). Hal ini, kata Hakim, menjadi hal yang memberatkan bagi Charles.

Sedangkan, hal yang meringankan bagi Charles adalah belum pernah dihukum, bersikap sopan dalam persidangan, dan tidak menikmati hasil korupsi, serta telah adanya penitipan sejumlah uang kepada penyidik Kejaksaan Agung sebagai bentuk penggantian kerugian negara dalam perkara ini.

Meski begitu, Majelis Hakim tidak menjatuhkan hukuman berupa pembayaran uang pengganti kepada Charles. Pasalnya, Charles tidak menikmati hasil dari korupsi ini.

Hakim menyatakan Charles melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, Charles didakwa telah merugikan negara bersama-sama dengan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dan sembilan pihak perusahaan gula swasta.

Charles disebut telah memperkaya sembilan perusahaan swasta tersebut dan tidak melaksanakan penugasan pembentukan stok gula nasional sesuai dengan harga patokan petani (HPP).

Charles dan para perusahaan swasta, disebut telah melakukan kesepakatan harga jual gula kristal putih dari produsen gula rafinasi ke PT PPI, termasuk pengaturan harga jual gula dan produsen kepada PT PPI.

Baca juga artikel terkait KORUPSI IMPOR GULA atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto