tirto.id - Mantan Direktur pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), Charles Sitorus, dituntut hukuman empat tahun penjara, dalam kasus dugaan korupsi impor gula di lingkungan Kementerian Perdagangan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) meyakini bahwa Charles telah terbukti melakukan korupsi, bersama mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dan sembilan pihak perusahaan gula swasta.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Charles Sitorus dengan pidana penjara selama empat tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).
Selain itu, Jaksa juga meminta Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman berupa denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan penjara, dalam kasus ini.
Meski begitu, Charles tidak dituntut dengan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti, karena dia tidak menerima uang hasil korupsi dalam kasus ini. Ia dinilai hanya memperkaya sejumlah pihak swasta.
Jaksa mengatakan hal yang memberatkan bagi Charles yaitu tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang meringankan bagi Charles, yaitu belum pernah dihukum dan berterus terang serta mengakui perbuatannya.
Jaksa meyakini Charles telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Jaksa juga membacakan tuntutan untuk Tom Lembong. Dia dituntut dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
Dalam kasus ini, Charles didakwa telah merugikan negara hingga Rp578 miliar bersama dengan Tom Lembong, dan sembilan perusahaan gula swasta.
Charles disebut telah memperkaya sembilan perusahaan swasta dan tidak melaksanakan penugasan pembentukan stok gula nasional sesuai dengan harga patokan petani (HPP).
Charles dan para perusahaan swasta, disebut telah melakukan kesepakatan harga jual gula kristal putih dari produsen gula rafinasi ke PT PPI, termasuk pengaturan harga jual gula dan produsen kepada PT PPI.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fahreza Rizky
Masuk tirto.id































