Menuju konten utama

Alasan Tom Lembong Tidak Dihukum Uang Pengganti

JPU sebut uang pengganti lebih tepat dimintakan kepada 9 perusahaan swasta yang diperkaya oleh Tom Lembong di kasus ini.

Alasan Tom Lembong Tidak Dihukum Uang Pengganti
Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (4/7/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Menteri Perdagangan tersebut dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) meyakini bahwa mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, telah merugikan negara senilai Rp587 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula di lingkungan Kementerian Perdagangan.

Meski begitu, JPU tidak menuntut hukuman tambahan berupa uang pengganti kepada Tom Lembong. JPU hanya meminta Majelis Hakim Tipikor menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

JPU mengatakan bahwa uang pengganti lebih tepat untuk dimintakan kepada 9 perusahaan swasta yang telah diperkaya oleh Tom Lembong dalam kasus ini.

"Lebih tepat ditempatkan kepada pihak swasta yang menikmati atau memperoleh uang dari hasil tindak pidana korupsi dalam perkara a quo," kata Jaksa saat membacakan surat tuntutan di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).

Lebih lanjut, JPU menjelaskan bahwa atas persetujuan impor (PI) gula yang diberikan oleh Tom Lembong kepada 9 perusahaan swasta, terdapat kerugian senilai Rp587 miliar. Sehingga, JPU meyakini Tom Lembong telah melakukan perbuatan yang merugikan negara.

Kemudian, 9 pihak perusahaan swasta yang telah mendapatkan keuntungan dan akan dimintai uang pengganti yaitu

Direktur Utama (Dirut) PT Angels Products, Tony Wijaya; Direktur PT Makassar Tene, Then Surianto Eka Prasetyo; Dirut PT Sentra Usahatama Jaya, Hansen Setiawan; dan Dirut PT Sugar Industry, Indra Suryaningrat; Dirut PT Permata Dunia Sukses Utama, Eka Sapanca; Presiden Direktur PT Andalan Furnindo, Wisnu Hendraningrat; Kuasa Direksi PT Duta Sugar International, Hendrogiarto A Tiwow; Dirut PT Berkas Manis Makmur, Hans Falita Hutama; dan Direktur PT Kebun Tebu Mas, Ali Sandjaja Boedidarmo.

Berikut rincian keuntungan yang diterima oleh pihak swasta sehingga timbulkan kerugian negara Rp587 miliar. Tony Wijaya Rp150 miliar, Then Surianto Rp39 miliar, Hansen Setiawan Rp41 miliar, Indra Suryaningrat Rp77,2 miliar, Eka Sapanca Rp32 miliar, Wisnu Hendraningrat Rp60,9 miliar, Hendrogiarto Rp41,2 miliar, dan Hans Falita Hutama Rp74,5 miliar.

Baca juga artikel terkait KASUS IMPOR GULA atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi