Menuju konten utama

Hakim Vonis Admin @Bekasi_menggugat 7 Bulan Penjara

Wawan dinilai terbukti bersalah karena memanipulasi dan mengedit unggahan terkait aksi demonstrasi yang berujung kericuhan pada Agustus 2025 lalu.

Hakim Vonis Admin @Bekasi_menggugat 7 Bulan Penjara
Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada aksi demonstrasi Agustus 2025 Wawan Hermawan (kiri) bersiap mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (24/11/2025). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/agr
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis 7 bulan penjara kepada Wawan Hermawan, pemilik sekaligus admin akun Instagram @Bekasi_menggugat.

Oleh majelis hakim, Wawan dinilai terbukti bersalah dalam kasus manipulasi dan pengeditan unggahan terkait aksi demonstrasi yang berujung kericuhan pada Agustus 2025 lalu.

"Menyatakan Terdakwa Wawan Hermawan tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata Ketua Majelis Hakim, Adek Nurhadi, membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2026).

Dalam amar putusannya, hakim menetapkan masa hukuman tersebut dikurangi dengan lamanya masa tahanan yang telah dijalani oleh Wawan.

Hakim menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 28 ayat 3 juncto Pasal 45A ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 160 KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 bulan," tegas hakim Adek Nurhadi.

Sidang Wawan Hermawan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis 7 bulan penjara kepada Wawan Hermawan pada Selasa (7/4/2026). tirto.id/M. Irfan Al Amin

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hakim menghukum Wawan dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Dikutip dari dakwaan, kasus yang menjerat mahasiswa ini bermula dari aktivitasnya di media sosial saat gelombang aksi unjuk rasa Agustus 2025.

Jaksa penuntut umum menyebut Wawan secara sengaja mengubah informasi elektronik agar terlihat seolah-olah sebagai data autentik.

"Telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, perusakan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik," ungkap jaksa dalam sidang dakwaan.

Menurut jaksa, Wawan mengunggah narasi yang telah dipelintir dari sumber aslinya. Ia melakukan repost terhadap berita dari media Redaksikota.com mengenai pernyataan tokoh buruh Said Iqbal.

Judul asli berita tersebut adalah: "Said Iqbal Tegaskan agar Anarko, Pelajar & BEM Jangan Gabung Aksi 28 Agustus: Ini Murni Isu Buruh!". Namun, melalui akun @bekasi_menggugat, Wawan mengubah judulnya menjadi: "Said Iqbal Tegaskan agar Anarko, Pelajar & BEM Segera Gabung Aksi 28 Agustus: Ini Murni Gerakan Rakyat Indonesia".

"Bahwa akibat unggahan terdakwa pada akun @bekasi_menggugat [...] memprovokasi kelompok anarko, pelajar dan BEM untuk mengikuti kegiatan demosntrasi yang berakhir dengan kericuhan dan imbas dari kericuhan demonstrasi tersebut banyak masyarakat yang terganggu, beberapa fasilitas umum menjadi rusak," ungkap jaksa.

Baca juga artikel terkait DEMO 25 AGUSTUS atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto