tirto.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe atas penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi oleh KPK.
"Menyatakan menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," kata hakim Hendra Sutardodo saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Rabu, (3/4/2023).
Majelis hakim menilai penetapan tersangka terhadap Gubernur nonaktif Papua itu telah sesuai dengan prosedur. Oleh hakim, KPK juga disebut telah melakukan seluruh proses penyidikan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Diketahui sebelumnya, Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kuasa hukum Lukas, Petrus Bala Pattyona menyebut latar belakang pengajuan praperadilan tersebut adalah karena kliennya minta dikeluarkan dari Rutan KPK.
"Bapak Lukas Enembe juga memohon pada Hakim untuk menetapkan dan memerintahkan Bapak Lukas Enembe untuk dikeluarkan dari tahanan,” ujar Petrus dalam keterangannya, Minggu (2/3/2023).
Gugatan praperadilan tersebut diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan teregister dengan nomor perkara 29/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL
Dalam perkara ini KPK telah menetapkan Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua.
Selain Enembe, KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka dalam kasus itu. Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur dengan pembiayaan tahun jamak di Pemprov Papua.
Tiga proyek dimaksud yakni peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai Rp14,8 miliar, rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai Rp13,3 miliar, serta proyek penataan lingkungan sarana olahraga menembak luar ruangan AURI dengan nilai Rp12,9 miliar.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Reja Hidayat