tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sangat yakin majelis hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal menolak gugatan praperadilan yang diajukan Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe. Sebab, KPK telah menampilkan seluruh alat bukti terkait penetapan tersangka Lukas Enembe.
"(KPK) optimis, hakim dalam putusannya akan menolak seluruh isi permohonan yang diajukan tersebut," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa, (2/5/2023).
Dia menambahkan bahwa hari ini Tim Biro Hukum KPK telah membacakan kesimpulan atas praperadilan yang diajukan Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi, Lukas Enembe. Kesimpulan itu juga dikuatkan oleh keterangan para ahli pidana hingga dokter spesialis.
"Untuk membantah seluruh dalil dari pemohon, Tim Biro Hukum KPK telah memberikan argumentasi jawabannya dan menghadirkan delapan orang ahli, yaitu Dr Arief Setiawan sebagai Ahli Pidana UII," katanya
Selain itu, KPK juga menghadirkan tiga orang dokter spesialis RSPAD yang melakukan pemeriksaan dan perawatan terhadap Enembe serta empat dokter dari PB IDI yang memeriksa kondisi Enembe juga dihadirkan di persidangan.
Kemudian KPK juga membawa 142 dokumen yang menerangkan bahwa proses penyidikan perkara Enembe telah dilakukan berdasarkan aturan hukum.
"Turut pula dipaparkan 142 dokumen yang menerangkan bahwa proses penyidikan perkara ini dilakukan berdasarkan aturan hukum," katanya.
Diketahui, Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK. Kuasa hukum Lukas, Petrus Bala Pattyona menyebut latar belakang pengajuan praperadilan tersebut adalah karena kliennya minta dikeluarkan dari Rutan KPK.
"Bapak Lukas Enembe juga memohon pada Hakim untuk menetapkan dan memerintahkan Bapak Lukas Enembe untuk dikeluarkan dari tahanan,” ujar Petrus dalam keterangannya, Minggu (2/3/2023).
Gugatan praperadilan tersebut diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan teregister dengan nomor perkara 29/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL
Dalam perkara ini KPK telah menetapkan Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua.
Selain Enembe, KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka dalam kasus itu. Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur dengan pembiayaan tahun jamak di Pemprov Papua.
Tiga proyek dimaksud yakni peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai Rp14,8 miliar, rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai Rp13,3 miliar, serta proyek penataan lingkungan sarana olahraga menembak luar ruangan AURI dengan nilai Rp12,9 miliar.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Reja Hidayat