Menuju konten utama

KPK Cegah Pengacara Lukas Enembe ke Luar Negeri

Empat orang yang dicegah ke luar negeri terdiri dari 2 pihak swasta, 1 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 1 pengacara Lukas Enembe.

KPK Cegah Pengacara Lukas Enembe ke Luar Negeri
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya pencegahan ke luar negeri terhadap 4 orang. Hal ini terkait penyidikan kasus suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Gubernur Papua, Lukas Enembe.

"Betul. Dalam perkara tersangka Lukas Enembe dkk, KPK telah mengajukan pencegahan agar tidak bepergian ke luar negeri terhadap empat orang," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, dalam keterangan tertulisnya dikutip Kamis, 27 April 2023.

Ali tak merinci nama-nama orang yang dicekal tersebut. Namun ia mengatakan bahwa Ke-4 orang dimaksud terdiri 2 swasta, 1 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 1 pengacara Lukas Enembe.

"Kami berharap para pihak tersebut dapat bersikap kooperatif mengikuti seluruh proses penyidikan yang sedang kami selesaikan dan terus kembangkan lebih lanjut," kata Ali.

Diketahui sebelumnya, KPK kembali menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencucian uang. Penetapan tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan gratifikasi yang telah lebih dahulu menjerat Lukas.

"Tim penyidik kemudian mengembangkan lebih lanjut dan menemukan dugaan tindak pidana lain sehingga saat ini KPK kembali menetapkan LE (Lukas Enembe) sebagai tersangka dugaan TPPU," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis, 13 April 2023.

KPK berharap penegakan hukum yang dilakukan melalui penindakan TPPU terhadap Lukas tidak hanya memberikan efek jera, namun juga bisa memberikan nilai optimal bagi penerimaan negara.

"Penegakan hukum atas tindak pidana korupsi ataupun TPPU tersebut bisa memulihkan kerugian dan dampak buruk yang telah ditimbulkan akibat korupsi," kata Ali.

Pada Januari 2023 lalu, KPK telah menetapkan Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua.

Selain Enembe, KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka dalam kasus itu.

Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur dengan pembiayaan tahun jamak di Pemprov Papua.

Tiga proyek dimaksud yakni peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai Rp14,8 miliar, rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai Rp13,3 miliar, serta proyek penataan lingkungan sarana olahraga menembak luar ruangan AURI dengan nilai Rp12,9 miliar.

Baca juga artikel terkait KASUS LUKAS ENEMBE atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky