Menuju konten utama

Kasus Lukas Enembe, KPK Panggil Sekda Papua & Pengacara Lukas

Kasus TPPU Lukas Enembe, KPK memanggil Sekda Papua Ridwan Rumasukun dan Aloysius Renwarin selaku tim penasihat hukum Lukas Enembe.

Kasus Lukas Enembe, KPK Panggil Sekda Papua & Pengacara Lukas
Tersangka kasus dugaan kasus korupsi pembangunan infrastruktur di provinsi Papua Lukas Enembe berjalan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/4/2023). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Ridwan Rumasukun dan Aloysius Renwarin selaku tim penasihat hukum Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Keduanya dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Lukas Enembe.

Ridwan dan Aloysius akan dimintai keterangan terkait dengan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), suap, dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polda Papua Jalan Dr Sam Ratulangi nomor 8, Bayangkara, Jayapura Utara, Kota Jayapura, Papua," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat, 14 April 2023.

Diketahui sebelumnya, KPK kembali menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TTPU). Penetapan tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan gratifikasi yang telah lebih dahulu menjerat Lukas.

"Tim penyidik kemudian mengembangkan lebih lanjut dan menemukan dugaan tindak pidana lain sehingga saat ini KPK kembali menetapkan LE (Lukas Enembe) sebagai tersangka dugaan TPPU," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis, 13 April 2023.

KPK berharap penegakan hukum yang dilakukan melalui penindakan TPPU terhadap Lukas tersebut tidak hanya memberikan efek jera, namun juga bisa memberikan nilai optimal bagi penerimaan negara.

"Penegakan hukum atas tindak pidana korupsi ataupun TPPU tersebut bisa memulihkan kerugian dan dampak buruk yang telah ditimbulkan akibat korupsi," kata Ali.

Pada Januari 2023 lalu, KPK telah menetapkan Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua.

Selain Enembe, KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka dalam kasus itu.

Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur dengan pembiayaan tahun jamak di Pemprov Papua.

Tiga proyek dimaksud yakni peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai Rp14,8 miliar, rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai Rp13,3 miliar, serta proyek penataan lingkungan sarana olahraga menembak luar ruangan AURI dengan nilai Rp12,9 miliar.

Baca juga artikel terkait KASUS LUKAS ENEMBE atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Maya Saputri