Menuju konten utama

Lukas Enembe Ajukan Praperadilan, Minta Bebas dari Rutan KPK

KPK meyakini telah memenuhi syarat formil dan materil menetapkan Lukas Enembe tersangka korupsi, sehingga optimistis gugatan praperadilan akan ditolak.

Lukas Enembe Ajukan Praperadilan, Minta Bebas dari Rutan KPK
Tersangka Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (tengah) menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (24/2/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.

tirto.id - Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kuasa hukum Lukas, Petrus Bala Pattyona menyebut latar belakang pengajuan praperadilan tersebut adalah karena kliennya minta dikeluarkan dari Rutan KPK.

"Bapak Lukas Enembe juga memohon pada Hakim untuk menetapkan dan memerintahkan Bapak Lukas Enembe untuk dikeluarkan dari tahanan,” ujar Petrus dalam keterangannya, Minggu (2/3/2023).

Gugatan praperadilan tersebut diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan teregister dengan nomor perkara 29/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL

Menanggapi hal ini, KPK meyakini pihaknya telah memenuhi syarat formil dan materil dalam perkara Lukas. Oleh karenanya KPK optimistis gugatan praperadilan tersebut akan ditolak.

"Kami sangat yakin dengan alat bukti yang kami miliki sebagaimana syarat ketentuan hukum yang berlaku, syarat-syarat ketentuan formil dalam perkara ini pun telah kami patuhi. Sehingga pada gilirannya nanti kami optimis permohonan gugatan praperadilan tersangka tersebut akan ditolak," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Minggu (2/4/2023).

Dalam perkara ini KPK telah menetapkan Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua. Selain Enembe, KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka dalam kasus itu.

Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur dengan pembiayaan tahun jamak di Pemprov Papua.

Tiga proyek dimaksud yakni peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai Rp14,8 miliar, rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai Rp13,3 miliar, serta proyek penataan lingkungan sarana olahraga menembak luar ruangan AURI dengan nilai Rp12,9 miliar.

KPK menduga Lukas Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya, di mana berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp10 miliar.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI LUKAS ENEMBE atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto