Menuju konten utama

Rijatono Lakka Penyuap Lukas Enembe Segera Diadili di PN Tipikor

"Tim jaksa mendakwa yang bersangkutan sebagai pemberi suap kepada tersangka LE selaku Gubernur Papua sekitar Rp35,4 miliar."

Tersangka penyuap Gubernur Papua Lukas Enembe, Rijatono Lakka (tengah) berjalan memasuki ruangan saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/3/2023). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/rwa.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini melimpahkan berkas perkara penyuap Lukas Enembe, Rijatono Lakka. Ia merupakan direktur PT Tabi Bangun Papua yang diduga mendapatkan sejumlah proyek.

"Hari ini, tim Jaksa KPK limpahkan berkas perkara Rijatono Lakka ke pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat 24 Maret 2023.

Ali menyebut bahwa jaksa KPK sedianya akan mendakwa Rijanto memberikan uang suap kepada Lukas Enembe senilai Rp35,4 miliar.

"Tim jaksa mendakwa yang bersangkutan sebagai pemberi suap kepada tersangka LE selaku Gubernur Papua sekitar Rp35,4 miliar," jelas Ali.

Ali menyebut pemberian uang tersebut diduga dimaksudkan supaya perusahaan Rijanto dapat dimenangkam dalam proyek pengadaan barang di Papua.

"Namun, pemberian uang diduga agar perusahaan-perusahaan yang digunakan terdakwa dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah Provinsi Papua," terangnya.

Sebelumnya, dalam perkara ini KPK telah menetapkan Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua. Selain Enembe, KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka dalam kasus itu.

Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur dengan pembiayaan tahun jamak di Pemprov Papua.

Tiga proyek dimaksud yakni peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai Rp14,8 miliar, rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai Rp13,3 miliar, serta proyek penataan lingkungan sarana olahraga menembak luar ruangan AURI dengan nilai Rp12,9 miliar.

KPK menduga Lukas Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya, di mana berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp10 miliar.

Baca juga artikel terkait KASUS LUKAS ENEMBE atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky