Menuju konten utama

Drama Mogok Minum Obat Enembe Berujung Teguran ke Pengacara

"Dari informasi yang kami peroleh, betul tersangka LE (Lukas Enembe) mogok minum obat. Namun itu hanya pada hari Senin dan Selasa kemarin."

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (27/1/2023). Lukas Enembe diperiksa sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/YU

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kuasa hukum Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe untuk kooperatif dan mematuhi norma hukum dalam membela kliennya.

"KPK mengingatkan agar penasihat hukum (Lukas Enembe) kooperatif dalam melakukan pendampingan kepada tersangka dan tidak bertindak di luar norma-norma hukum," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya dikutip Jumat, 24 Maret 2023.

Hal ini merespons pernyataan kuasa hukum Lukas yang terus meminta kliennya untuk diizinkan berobat ke Singapura. Terakhir, aksi mogok minum obat Lukas disebut oleh pengacaranya akibat obat-obatan yang diberikan KPK tidak mampu mengubah kondisi Lukas.

"Bapak Lukas Enembe menolak minum obat-obatan yang disediakan dokter KPK, karena tidak ada perubahan atas sakit yang dideritanya, sejak bapak Lukas meminum obat yang disediakan dokter KPK. Dan buktinya kedua kaki klien saya juga masih bengkak sampai saat ini dan jalannya pun tertatih-tatih," kata Petrus Bala Pattyona dalam keterangan tertulisnya.

KPK memang membenarkan informasi bahwa Lukas Enembe sempat melakukan aksi mogok minum obat selama dua hari. Kendati demikian, KPK memastikan saat ini Lukas sudah kembali meminum obat dan kondisi kesehatannya sudah keadaan baik.

"Dari informasi yang kami peroleh, betul tersangka LE mogok minum obat. Namun itu hanya pada hari Senin dan Selasa kemarin. Yang bersangkutan sudah kembali minum obat seperti biasanya," jelas Ali.

"Dari laporan petugas, tersangka LE sampai hari ini tidak ada keluhan soal kesehatannya," tambahnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua. Selain Enembe, KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka dalam kasus itu.

Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur dengan pembiayaan tahun jamak di Pemprov Papua.

Tiga proyek dimaksud yakni peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai Rp14,8 miliar, rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai Rp13,3 miliar, serta proyek penataan lingkungan sarana olahraga menembak luar ruangan AURI dengan nilai Rp12,9 miliar.

KPK menduga Lukas Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya, di mana berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp10 miliar.

Baca juga artikel terkait KASUS LUKAS ENEMBE atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky
-->