Menuju konten utama

Hakim MK Nilai Pemerintah Harus Beri Subsidi ke Pendidikan Dasar

Pemenuhan kewajiban pemerintah ini dapat dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan ketersediaan anggaran.

Hakim MK Nilai Pemerintah Harus Beri Subsidi ke Pendidikan Dasar
Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat menunjukkan bukti anggota pemantau pilkada dari LPRI yang juga menjadi caleg dari PPP saat memimpin sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali Kota Banjarbaru Tahun 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, ⁩Jakarta, Selasa (20/5/2025). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Hakim Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat, menilai pemerintah harus mewujudkan kebijakan pembiayaan bagi pendidikan dasar untuk sekolah negeri maupun swasta. Hal tersebut dapat dilakukan menggunakan mekanisme bantuan pendidikan atau subsidi.

Hal ini diungkapkan Arief Hidayat saat menjadi keynote speaker dalam seminar “Mewujudkan Amanat Konstitusi, Pendidikan Gratis untuk meningkatkan SDM Unggul Berdaya Saing,” yang diselenggarakan DPP PDI Perjuangan, di Lenteng Agung, Senin (30/06/25).

“Oleh karena itu negara harus mewujudkan kebijakan pembiayaan pendidikan dasar mencakup pendidikan dasar semua anak di sekolah negeri maupun sekolah atau madrasah swasta melalui mekanisme bantuan pendidikan atau subsidi agar tidak terjadi kesenjangan akses pendidikan seperti mana yang melakukan dalam pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945,” ujar Arief.

Pemenuhan kewajiban pemerintah ini dapat dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan ketersediaan anggaran. Arief menilai pemenuhan hak ekonomi sosial budaya dapat memperhitungkan ketersediaan sarana, prasarana, sumber daya dan anggaran.

“Dapat dilakukan secara bertahap, Saya ulangi, dapat dilakukan secara bertahap, Sesuai dengan kondisi kemampuan keuangan negara, Karena tidak dapat dipungkiri pemenuhan hak ekosob senantiasa berkaitan dengan ketersediaan sarana, prasarana, sumber daya, dan anggaran,” ujarnya.

Secara substantsial, melalui putusan ini, menurut Arief, MK memutus persoalan konstitusionalitas pada Pasal 34 ayat 2 UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dinilai menimbulkan multitafsir dan diskriminasi. Pasalnya, aturan ini hanya diterapkan di sekolah atau madrasah negeri.

“Norma pasal tersebut, dalam penerapannya, terbukti telah menimbulkan multitafsir, diskriminasi karena hanya berlaku untuk sekolah atau madrasah negeri saja,” jelas Arief.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdikdnas) yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) serta tiga orang ibu rumah tangga, yakni Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum. Putusan atas permohonan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo.

Substansi penting dalam putusan bernomor 3/PUU-XXII/2024 ini adalah bahwa negara, dalam hal ini pemerintah pusat dan daerah, harus menggratiskan pendidikan dasar yang diselenggarakan pada satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, mengatakan pemerintah siap menjalankan putusan MK tersebut.

Putusan tersebut menegaskan pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk menggratiskan pendidikan dasar yang diselenggarakan pada satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Baca juga artikel terkait PUTUSAN MK atau tulisan lainnya dari Faisal Bachri

tirto.id - Flash News
Reporter: Faisal Bachri
Penulis: Faisal Bachri
Editor: Bayu Septianto