tirto.id - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) merilis hasil investigasi terbaru tentang kesiapan alat pelindung diri (APD) protokol kesehatan untuk agenda Pilkada 9 Desember mendatang. Hasil dari investigasi tersebut, dari 31 KPU kabupaten/kota yang diinvestigasi, sebanyak 72% atau 22 KPU kabupaten/kota belum malaksanakan penyaluran APD.
Itu artinya, baru 9 KPU kabupaten/kota yang sudah melaksanakan penyaluran APD. Padahal, pelaksanaan Pilkada 2020 mendatang akan berlangsung tujuh hari lagi, yaitu 9 Desember.
Anggota Ombudsman RI, Adrianus Meliala menduga adanya maladministrasi berupa ketidakkompetenan oleh Ketua KPU di tiap kabupaten atau kota dalam mendistribusikan kelengkapan APD. Kata dia, tidak kompeten karena tidak mempertimbangkan ketepatan untuk memenuhi tenggang waktu pendistribusian secara patut.
“Hasil temuan kami ini mungkin hanya gambaran kecil dari seluruh daerah di Indonesia yang akan melaksanakan Pilkada serentak. Namun, gambaran 72 % KPU daerah yang belum menyalurkan APD ini bisa menjadi alarm agar KPU segera mempercepat kinerja. Agar APD bisa tersalurkan seluruhnya secara tepat waktu,” kata Adrianus dalam konferensi persnya yang dilakukan secara daring, Rabu (2/12/2020) siang.
Dari total 31 daerah yang diinvestigasi ORI, sembilan daerah yang sudah menyalurkan APD adalah KPU Kota Depok, KPU Kota Tangerang Selatan, KPU Kabupaten Indramayu, KPU Kota Semarang, KPU Kota Surabaya, KPU Kota Samarinda, KPU Kota Ternate, KPU Kabupaten Padang Pariaman, dan KPU Kabupaten Lombok Utara.
Kata Adrianus, kelengkapan alat pelindung diri Pilkada 2020 pada Surat KPU Nomor 858/PP.09.2- SD/07/KPU/X/2020, menjadi salah satu acuan Ombudsman RI dalam melakukan investigasi ini.
“Ombudsman ingin memastikan kepatuhan KPU menyelenggarakan Pilkada Serentak Tahun 2020 sesuai dengan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19, sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Ia juga memaparkan sejumlah temuan lain lembaganya. Di antaranya, terdapat penyaluran barang APD yang dilakukan oleh KPU langsung kepada PPS atau Kantor Desa, bukan kepada PPK terlebih dahulu. KPU yang dimaksud yaitu KPU Kota Ternate dan KPU Lombok Utara.
Selain itu, ORI menemukan perbedaan data antara Berita Acara Serah Terima Barang dari KPU kabupaten/kota kepada PPK, hal tersebut terjadi di beberapa wilayah.
Adrianus mendesak Ketua KPU Republik Indonesia Arief Budiman agar menyusun regulasi atau ketentuan yang di dalamnya memuat petunjuk teknis dalam hal pelaksanaan pengadaan dan pendistribusian logistik barang yang mewajibkan verifikasi dari panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS). Khususnya dalam penyesuaian jumlah kebutuhan dan ketepatan waktu pendistribusian.
“Sedangkan saran untuk Ketua KPU kabupaten/kota adalah memastikan dan mengupayakan pendistribusian kekurangan kelengkapan APD yang belum tersalurkan kepada unsur PPK hingga PPS. Hal ini dilakukan agar APD dapat tersalurkan setidaknya tiga hari sebelum pelaksanaan Pilkada serentak. Kami juga menyarankan agar dilakukan evaluasi terkait adanya perbedaan data antara Berita Acara Serah Terima Barang dari KPU Kabupaten/kota kepada PPK,” katanya.
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Restu Diantina Putri