tirto.id - Polresta Yogyakarta menetapkan JL (24 tahun), seorang guru SD swasta di Jogja, sebagai tersangka. JL ditangkap oleh polisi pada Jumat (12/1/2024) di rumahnya, di daerah Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Ia diduga melakukan kekerasan terhadap siswanya.
“Pada Jumat, 12 Januari, sekitar pukul 20.00 WIB, Unit PPA Satreskrim Polresta Jogjakarta melakukan pencarian keberadaan tersangka JL dan selanjutnya melakukan penangkapan di rumah tersangka,” kata Kombes Pol Aditya dalam konferensi pers di Polresta Yogyakarta, Senin (15/1/2024).
Kombes Aditya menambahkan, kini tersangka telah mendekam di Rutan Yogyakarta dan mendapatkan proses hukum lebih lanjut.
Akan tetapi, Aditya menyebut bahwa pihak kepolisian hanya dapat memproses lima korban dari 15 orang yang diduga menjadi korban. Hal tersebut, kata Aditya, dikarenakan polisi tidak menemukan unsur-unsur tindak pidana pencabulan pada 10 anak lainnya.
“Dari pendalaman kami, dari 15 orang yang diduga [jadi korban], yang memenuhi unsur-unsur pencabulan hanya lima,” ujar dia.
Tersangka kini disangkakan Pasal 82 ayat (2) juncto Pasal 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Akibat tindakan bejatnya, kini JL diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Lakukan Kekerasan dengan Bujukan dan Pemaksaan
Berdasarkan keterangan Kombes Aditya, tindak kekerasan yang dilakukan JL adalah dengan menyentuh tubuh korban melalui bujuk rayu dan pemaksaan.
Sebuah pisau yang jadi barang bukti selain lima pakaian korban dan sebuah handphone, merupakan alat yang digunakan JL untuk memaksa muridnya.
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, dalam melancarkan aksi bejatnya, JL mendekati dan berbincang akrab dengan para korban, kemudian secara tiba-tiba melakukan pencabulan.
Kombes Aditya menyebutkan bahwa motif JL melakukan tindak kekerasan tersebut karena spontanitas.
Akan tetapi, polisi hingga kini belum melakukan pendalaman kondisi psikologis pelaku untuk melihat motif JL yang sebenarnya.
Tersangka sendiri kini telah mengakui perbuatannya melakukan pencabulan terhadap lima siswanya.
Namun, menurut Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, AKP MP Probo Satrio, JL tidak mengakui dugaan bahwa ia mempertontonkan video porno ke muridnya dan mengajari mereka memesan jasa prostitusi, kendati para siswa menyatakan hal tersebut.
"Jadi untuk masalah nonton itu, dia [tersangka] sekarang belum mengakui, tapi untuk anak-anak bilang seperti itu,” kata AKP MP Probo Satrio.
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Abdul Aziz