Menuju konten utama

Gugatan Pasien Kanker akan Disidangkan, BPJS: Kami Ikut Prihatin

Sidang perdana gugatan pasien BPJS penderita kanker terhadap Presiden Jokowi, BPJS Kesehatan, Menkes dan Dewan Pertimbangan Klinis akan digelar Selasa, 21 Agustus 2018.

Gugatan Pasien Kanker akan Disidangkan, BPJS: Kami Ikut Prihatin
Petugas melayani pelanggan di Kantor Cabang Utama BPJS Kesehatan Jakarta Pusat, Senin (27/11/2017). tirto.id/Andrey Gromico.

tirto.id -

Gugatan yang dilayangkan oleh Juniarti (46), pengacara dan mantan wartawan salah satu majalah perempuan segera memasuki babak baru. Selasa, 21 Agustus 2018, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana atas gugatan terhadap Presiden Joko Widodo, BPJS Kesehatan, Menteri Kesehatan Nila Moeloek, dan Dewan Pertimbangan Klinis.

Juniarti sebagai pasien kanker payudara HER-2+ telah menggugat BPJS Kesehatan karena tak lagi menanggung Trastuzumab, obat yang paling efektif untuk menyembuhkan kanker payudara jenis itu. Gugatan tersebut ia layangkan pada tanggal 27 Juli 2018.

BPJS tak lagi membiayai obat ini bagi pasien BPJS Kesehatan yang baru terdiagnosa sesudah 1 April 2018.

Sebelum menggugat, Juniarti pernah dua kali melakukan pertemuan dengan BPJS Kesehatan, yakni pada tanggal 3 dan 23 Juli 2018. Namun, dalam pertemuan tersebut ia tak memperoleh hasil yang diharapkan.

"Minggu depan sidang dimulai, karena memang nggak ada pilihan [selain menggugat]. Menurut beberapa media, obat itu tidak efektif. Peraturan baru Permenkes nomor 22 tahun 2018 mengatakan, Trastuzumab masih efektif bagi penderita HER-2+ metastase," ujar Edi Haryadi, suami dari Juniarti.

Menanggapi hal tersebut, Deputi Direksi Bidang Jaminan Pelayanan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan, Budi Mohamad Arief mengaku prihatin dengan masalah yang sedang dihadapi Juniarti.

"Kami turut sedih dan prihatin terhadap kasus yang dialami oleh istri dari Bapak Edi. Kami berharap kasus ini ada jalan keluar," kata Budi.

Budi mengakui, masalah di internal BPJS menjadikan pihaknya harus membenahi beberapa aturan. Namun, Budi meminta kepada semua pihak untuk tidak berpikir bahwa pembenahan itu merupakan penurunan kualitas, sebab bagi BPJS, saat ini yang mereka lakukan merupakan penataan terhadap pelayanan tidak prioritas.

Meski begitu, baik BPJS maupun Kementerian Kesehatan enggan memaparkan lebih dalam terkait jawaban atas gugatan Juniarti itu. Mereka akan menjawab seluruh gugatan yang dilayangkan pada persidangan pekan depan.

Baca juga artikel terkait BPJS KESEHATAN atau tulisan lainnya dari Widia Primastika

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Widia Primastika
Penulis: Widia Primastika
Editor: Maya Saputri