tirto.id -
BPJS tak lagi membiayai obat ini bagi pasien BPJS Kesehatan yang baru terdiagnosa sesudah 1 April 2018.
Sebelum menggugat, Juniarti pernah dua kali melakukan pertemuan dengan BPJS Kesehatan, yakni pada tanggal 3 dan 23 Juli 2018. Namun, dalam pertemuan tersebut ia tak memperoleh hasil yang diharapkan.
Menanggapi hal tersebut, Deputi Direksi Bidang Jaminan Pelayanan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan, Budi Mohamad Arief mengaku prihatin dengan masalah yang sedang dihadapi Juniarti.
"Kami turut sedih dan prihatin terhadap kasus yang dialami oleh istri dari Bapak Edi. Kami berharap kasus ini ada jalan keluar," kata Budi.
Budi mengakui, masalah di internal BPJS menjadikan pihaknya harus membenahi beberapa aturan. Namun, Budi meminta kepada semua pihak untuk tidak berpikir bahwa pembenahan itu merupakan penurunan kualitas, sebab bagi BPJS, saat ini yang mereka lakukan merupakan penataan terhadap pelayanan tidak prioritas.
Meski begitu, baik BPJS maupun Kementerian Kesehatan enggan memaparkan lebih dalam terkait jawaban atas gugatan Juniarti itu. Mereka akan menjawab seluruh gugatan yang dilayangkan pada persidangan pekan depan.
Penulis: Widia Primastika
Editor: Maya Saputri