Menuju konten utama
HUT Polri 2022

HUT Bhayangkara: Segudang Masalah Polri & Presisi Sebatas Jargon

Dalam catatan Tirto kasus di Polri cukup banyak. Mulai dari salah tembak, kriminalisasi, hingga yang jadi atensi publik seperti kasus Brotoseno.

HUT Bhayangkara: Segudang Masalah Polri & Presisi Sebatas Jargon
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan ke media capaian vaksinasi COVID-19 usai meninjau pelaksanaan vaksinasi massal di Desa Langgea, Kecamatan Ranomeeto, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Rabu (15/12/2021). ANTARA FOTO/Jojon./hp.

tirto.id - “Untuk siapapun itu, memberikan analisa, memberikan penilaian institusi Polri, dengan tangan terbuka Polri akan menerima.”

Begitu pernyataan Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi soal laporan lembaga swadaya masyarakat KontraS. Ramadhan sebut, Polri terbuka menerima kritik dari berbagai pihak. Namun kritik tersebut akan dikaji ulang dan berupaya memperbaiki instansi korps Bhayangkara.

“Kami akan menghilangkan upaya-upaya yang disebutkan (dalam analisis)," kata Ramadhan.

Ramadhan mengingatkan bahwa tugas pokok Polri adalah memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat. Polri juga bertugas untuk memberikan pembinaan warga serta melakukan penegakan hukum. Ia pun memastikan Polri akan menindak anggotanya bila melanggar hukum.

“Bila ada tindakan-tindakan oknum yang di luar SOP atau di luar petunjuk yang sudah diberikan atau ditetapkan Polri, kami akan melakukan penindakan," kata Ramadhan.

Temuan yang dirilis KontraS jelang HUT Bhayangkara pada 1 Juli 2022 memang keras. KontraS mencatat Polri masih menjadi organisasi yang bermasalah. Dalam catatan yang dihimpun KontraS dari kinerja kepolisian selama Juli 2021 hingga Juni 2022, masih menemukan upaya penindakan kepolisian yang berlebihan hingga aksi yang tidak mencerminkan keadilan.

Dalam catatan tersebut, setidaknya ada 677 peristiwa kekerasan yang dilakukan kepolisian. Angka kekerasan itu telah menyebabkan 928 jiwa mengalami luka-luka, 59 jiwa tewas, dan 1.240 ditangkap. KontraS juga mencatat kekerasan yang terjadi mayoritas atau sekitar 456 kasus dari 677 peristiwa kekerasan didominasi akibat penggunaan senjata api.

“Hal ini disebabkan oleh penggunaan kekuatan yang cenderung berlebihan dan tak terukur, ruang penggunaan diskresi yang terlalu luas oleh aparat, dan enggannya petugas di lapangan untuk tunduk pada Perkap No. 1 Tahun 2008," kata Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti dalam keterangan tertulis, Kamis (30/6/2022).

Selain itu, KontraS menyoroti banyaknya kasus-kasus yang tidak ditindaklanjuti atau ditolak kepolisian dengan berbagai alasan serta sikap tebang pilih. KontraS juga menemukan sejumlah aksi represif kepada pembela HAM maupun kelompok yang melanggar hak minoritas dan sikap lebih dekat pada kelompok investor.

KontraS juga mencatat kepolisian semakin jauh sebagai institusi yang dapat diandalkan dan dapat memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat. Hal terebut sempat tercermin pada viralnya tagar #PercumaLaporPolisi, #1Day1Oknum, dan #ViralForJustice di media sosial.

Untuk itu, KontraS mendesak Korps Bhayangkara yang berulang tahun ke-76 supaya dapat melakukan evaluasi secara serius dan mendalam. Sebab, KontraS menilai, semboyan Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan) milik Polri masih menjadi jargon yang sloganistik tanpa diikuti perbaikan riil di lapangan.

Dalam catatan Tirto memang kasus di tubuh Polri cukup banyak. Selain salah tembak hingga kriminalisasi, masih ada kasus yang menjadi atensi publik. Sebut saja polemik AKBP Brotoseno, terpidana korupsi yang tidak dihukum pemecatan padahal telah dihukum penjara. Polri masih belum transparan saat menghukum anggota mereka yang bersalah.

Di sisi lain, Polri juga merambah ke instansi sipil. Tidak sedikit anggota Polri (baik sudah purnawirawan atau masih aktif) duduk di kursi pemerintahan. Di Kemenkumham contohnya, ada dua alumni Polri yakni Komjen Andap Budhi Revianto yang menjabat sebagai Sekjen Kemenkumham dan Irjen Pol Reynhard SP Silitonga yang menjabat sebagai Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham.

Di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) ada eks Wakabareskrim Komjen (purn) Antam Novambar. Antam saat ini menjabat sebagai Sekjen KKP. Terbaru, mantan Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiarto diangkat menjadi Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.

Di level pejabat tinggi setingkat menteri atau kepala lembaga juga cukup banyak. Di kementerian ada Mendagri Tito Karnavian yang merupakan eks Kapolri. Lalu ada Kepala Badan Intelijen Negara Komjen (purn) Budi Gunawan yang sebelumnya eks Wakapolri, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Petrus Reinhard Golose yang merupakan eks Kapolda Bali, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Boy Rafli Amar, eks Kepala BNN Komjen (purn) Budi Waseso yang menjabat sebagai Dirut Bulog. Ini belum termasuk para purnawirawan polri yang aktif di berbagai organisasi olahraga dan organisasi publik lain.

Ketua Badan Pengurus Nasional Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Julius Ibrani mengakui, ada penurunan signifikan kinerja kepolisian dalam setahun terakhir, malah saat dipegang Kapolri Jenderal Listyo Sigit. Julius menilai Polri sudah mulai ada perbaikan ketika transisi dari Kapolri Jenderal purn Idham Azis ke Listyo Sigit.

Di era Azis, Polri mulai kurang dalam upaya kriminalisasi, represivitas aspirasi publik hingga soal keterlibatan anggota dalam aktivitas korporasi seperti pertambangan. Akan tetapi, Polri kembali ke masa-masa tersebut secara perlahan.

“Artinya ini tidak menjadi satu perbaikan yang signifikan, ini malah seolah-olah buyar lagi, jadi mengulang lagi apa yang sudah dikonsolidasikan oleh kapolri sebelumnya di ujung masa jabatannya, jadi hancur lebur kira-kira begitu. Padahal dengan anggaran yang sangat jauh lebih besar dari sebelum-sebelumnya saat ini dengan perangkat yang jauh lebih canggih, termasuk perangkat siber, harusnya bisa lebih bagus lagi kinerjanya, tapi harapannya masih jauh," kata Julius kepada Tirto.

Julius mengatakan ada sejumlah masalah utama yang dialami Polri. Pertama, Polri semakin represif terhadap aktivitas kebebasan sipil. Tidak sedikit upaya kriminalisasi terhadap kelompok yang melakukan demonstrasi, aksi mogok buruh hingga protes terhadap rancangan undang-undang maupun suara antipemerintah.

Kedua, Polri mulai melakukan penindakan bernuansa politik. Hal tersebut terjadi ketika publik menyampaikan aspirasi yang menyinggung Jokowi selaku presiden atau pemerintahan. Hal itu dapat dilihat seperti kasus Jumhur Hidayat hingga kasus kelompok Rizieq Shihab seperti yang dialami eks Sekum Front Pembela Islam, Munarman.

Ketiga, Julius juga melihat Polri saat ini lebih fokus pada kegiatan eksternal daripada internal. Hal itu tidak terlepas dari tidak sedikit anggota Polri yang bertugas di instansi sipil maupun posisi politis lain. Salah satu contoh posisi politis adalah penempatan anggota Polri aktif sebagai kepala daerah lewat instansi lain.

“Ini fatal. internalnya tidak terjadi koordinasi yang solid, fokusnya malah ke penempatan ke eksternal dan kita sudah lihat itu penjajakan ke kementerian-kementerian, ke BUMN-BUMN, BKO penyidikan ke instansi lain dan segala macamnya. Ini menjadi catatan paling gak empat ini sudah teridentifikasi sudah jelas bahwa catatan Polri ke depan ini tidak menggambarkan Presisi. Ini lewat dari Presisi karena meleset semua," kata Julius.

Menurut Julius, kunci permasalahan Polri adalah kinerja. Kinerja kepolisian masih belum sesuai dengan perspektif hukum. Ia mencontohkan, Polri lebih mengedepankan banyak kasus yang diungkap sebagai prestasi daripada jumlah kasus yang minim.

Julius menuturkan, selama perspektif masih sebanyak-banyaknya kejahatan, maka prestasi adalah banyak potensi terjadi rekayasa kasus, terjadi kriminalisasi, penggunaan narkotika malah dipidana dan segala macamnya, yang ujung-ujungnya adalah angka yang besar itu dikonversi jadi anggaran institusional lewat Bappenas dan Kementerian Keuangan.

“Ini yang fatal. Harusnya dia menjajaki kepolisian modern di mana indikator kinerjanya adalah berkurangnya jumlah kriminalitas dan meningkatkan kesadaran masyarakat di bidang hukum, utamanya ketertiban umum dan kejahatan. Ini yang harus jadi pegangan, jadi bukan lagi banyak-banyakin kasus," kata Julius.

Sementara itu, pemerhati polisi dari ISESS, Bambang Rukminto menilai, Polri masih belum membangun sistem yang baik. Hal itu tidak terlepas dari banyak isu yang menjadi sorotan dalam setahun terakhir mulai dari isu no viral, no justice, kasus Brotoseno hingga penyimpangan perilaku anggota dari kekerasan seksual hingga perselingkuhan sampai aksi kekerasan.

“Kepolisian tidak bisa lagi berdalih bahwa pelaku-pelaku pelanggaran itu hanya sekedar oknum, karena tidak adanya sistem," kata Bambang kepada reporter Tirto.

Bambang mengingatkan, putusan kasus Brotoseno yang ramai beberapa waktu lalu sudah menandakan bahwa masalah di Polri sudah akut dan sistematis. Jika dinilai dengan kondisi saat ini, Bambang berani mengatakan Polri mengalami kemunduran. Hal itu bisa dilihat dari tingginya sorotan publik setelah beberapa kali ramai kritik di media sosial.

Menurut Bambang, optimisme perubahan Polri kerap muncul ketika pergantian kapolri. Namun optimisme itu terus tergerus, apalagi ia melihat tidak ada kemajuan signifikan dalam upaya pelayanan kepolisian kepada publik.

Di sisi lain, maraknya anggota Polri yang alih status menunjukkan masalah baru bahwa Polri belum bisa mengelola isu pengembangan dan pembinaan karier. Meski pengalihan status bisa dilakukan sesuai aturan yang berlaku, Polri masih memiliki masalah dengan banyaknya anggota Polri yang berstatus non-job.

“Banyaknya pati-pati maupun kombes-kombes non-job tentunya adalah problem yang harus diselesaikan dan alih status tersebut adalah solusi instan," tutur Bambang.

Bambang menyayangkan Polri masih belum mampu memenuhi ekspektasi publik yang tinggi terhadap korps Bhayangkara meski sudah mendapat anggaran besar. Ia menyarankan Polri membangun sistem yang baik dan menjalankan sistem tersebut secara baik.

“Ironisnya Polri tidak membangun sistem. Sistem organisasi tentunya dikelola dengan peraturan-peraturan, terutama adalah Peraturan Kapolri," kata Bambang.

Baca juga artikel terkait POLRI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz