tirto.id - Pimpinan Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melaporkan dugaan penyimpangan dalam penyertaan modal Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel ke PT Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Ada kejanggalan mencolok antara nilai penyertaan modal Pemkot Tangsel dengan jumlah saham yang tercatat secara resmi, yaitu selisih Rp8 miliar.
Laporan tersebut disampaikan melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PC GP Ansor ke Kejari Tangsel, pada Jumat (22/8/2025). Rombongan GP Ansor diterima langsung di bagian pelayanan Kejari Tangsel, jalan Promoter, Serpong, Kota Tangsel.
Sekretaris PC GP Ansor Tangsel, Amizar, menyatakan bahwa laporan ini merupakan bentuk tanggung jawab moral organisasi kepemudaan dalam mengawal transparansi keuangan daerah.
“Yang penting bagi kami hari ini adalah bentuk partisipasi kami sebagai lembaga kepemudaan ikut andil menjaga dan membersamai tumbuh kembangnya Kota Tangsel. Jadi, ini lah wujud partisipasi OKP agar Tangsel maju, bersih, dan sejahtera rakyatnya,” kata Amizar usai menyerahkan berkas laporan.
Dugaan Selisih Rp8 Miliar
Ketua LBH PC GP Ansor Tangsel, Suhendar, memaparkan dasar laporan tersebut berasal dari kajian atas dua dokumen resmi, yakni Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan data dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Administrasi Hukum Umum (AHU).
Menurut Suhendar, terdapat kejanggalan mencolok antara nilai penyertaan modal Pemkot Tangsel dengan jumlah saham yang tercatat secara resmi.
“Berdasarkan LHP BPK, Pemkot Tangsel telah menyetorkan penyertaan modal sebesar Rp10 miliar ke Bank BJB. Namun dalam praktiknya, muncul situasi di mana deviden yang seharusnya diterima justru tidak sesuai, bahkan ada kondisi penyetoran modal tanpa deviden, dan ada deviden tapi setoran modal tidak jelas,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Suhendar menambahkan data dari AHU memperlihatkan ketidaksesuaian mencolok. Dalam dokumen tersebut, kepemilikan saham Pemkot Tangsel tercatat hanya sekitar 7 juta lembar dengan nilai per saham Rp250. Jika dihitung total, jumlahnya hanya Rp1,8 miliar.
“Artinya, dari Rp10 miliar yang disetorkan, hanya tercatat Rp1,8 miliar dalam bentuk saham. Maka terdapat selisih sekitar Rp8 miliar yang tidak tercatat. Ini angka yang signifikan dan berpotensi menimbulkan kerugian negara,” tegas Suhendar.
Dengan adanya perbedaan data tersebut, GP Ansor meminta Kejari Tangsel untuk melakukan pendalaman dan penyelidikan mendalam.
“Ini harus ditelusuri lebih jauh, apakah perbedaan ini terjadi karena kelalaian administratif atau ada unsur kesengajaan yang mengarah pada tindak pidana. Kami berharap pihak kejaksaan segera memanggil pejabat pengelola keuangan daerah dan penasihat investasi untuk dimintai pertanggungjawaban,” ujar Suhendar.
Ia menegaskan, laporan ini bukan sekadar kritik, melainkan langkah konkret untuk mendorong tata kelola keuangan daerah yang lebih transparan. “Kami ingin investasi Pemkot Tangsel di Bank BJB benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat, bukan menimbulkan kerugian,” tambahnya.
Laporan GP Ansor Tangsel menyoroti adanya pola penyimpangan yang berpotensi mengarah pada pelanggaran hukum keuangan negara. Dengan dugaan selisih Rp8 miliar dari penyertaan modal, kasus ini dinilai perlu mendapatkan perhatian serius aparat penegak hukum.
Jika benar terjadi penyimpangan, maka kasus ini akan menambah daftar panjang persoalan transparansi keuangan di daerah. Terlebih, dana penyertaan modal adalah uang rakyat yang seharusnya dikelola secara akuntabel.
=====
Tangsel_Update adalah akun IG City Info yang merupakan bagian dari #KolaborasiJangkarByTirto.
Penulis: Tangsel_Update
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id


































