tirto.id - PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) merespons gugatan hak merek yang dilayangkan PT Terbit Financial Technology di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan dengan nomor perkara 131/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst tersebut didaftarkan pada 14 November 2025, diwakili kuasa hukum Terbit Financial Technology, yakni Agustian Berhamsyah.
Corporate Secretary GOTO, R.A. Koesoemohadiani, melalui surat bernomor 107/GOTO/CS/JKT/XI/2025 di keterbukaan informasi publik, Rabu (19/11/2025), menegaskan bahwa perseroan belum menerima surat resmi apa pun dari pengadilan maupun pihak penggugat.
“Perseroan belum menerima Surat Relaas Panggilan Persidangan resmi dari Pengadilan Negeri maupun informasi apapun dari pihak yang diberitakan mengajukan gugatan terhadap Perseroan terkait perkara yang diberitakan tersebut,” ujar Koesoemohadiani.
Lantaran belum adanya dokumen resmi yang diterima, GOTO tidak memiliki informasi mengenai gugatan yang dimaksud, termasuk kronologi, substansi perkara, maupun isi gugatan.
Meski begitu, Koesoemohadiani menjelaskan bahwa gugatan hak merek dari Terbit Financial Technology bukanlah yang pertama. Sebelumnya, pada 2 November 2021, gugatan serupa juga pernah didaftarkan perusahaan tersebut di Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat.
Namun, perkara itu telah diputus pada 2 Juni 2022, di mana majelis hakim menerima dalil kompetensi yang diajukan perseroan. Dengan demikian, gugatan PT Terbit Financial Technology dinyatakan tidak dapat diterima.
“Karena tidak ada upaya hukum lanjutan dari pihak penggugat dalam jangka waktu yang ditentukan, maka putusan Majelis Hakim tersebut telah menjadi bersifat final dan mengikat,” kata Koesoemohadiani.
Selain Terbit Financial Technology, gugatan terkait kekayaan intelektual terhadap GOTO juga pernah diajukan oleh Hasan Azhari alias Arman Chasan pada 29 September 2022.
Dalam perkara yang teregistrasi dengan nomor 96/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2022/PN Niaga Jkt.Pst tersebut, Hasan selaku penggugat meminta pengadilan mengakui dirinya sebagai pencipta dan pemegang hak cipta sejak 2008 atas lima jenis karya tulis dan program komputer terkait konsep dan metode pemesanan ojek online.
Ia juga meminta majelis hakim menyatakan GoTo serta pendirinya, Nadiem Anwar Makarim, melakukan pelanggaran hak cipta, dan menghukum keduanya membayar ganti rugi total Rp41,91 triliun, yang terdiri dari klaim kehilangan penghasilan Rp10,8 miliar dan tuntutan 10 persen dari penghasilan GoTo tahun 2020–2021 sebesar Rp41,9 triliun.
Selain itu, penggugat meminta dwangsom Rp1 miliar per hari jika putusan tidak dijalankan.
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id






































