Menuju konten utama

Golkar Pastikan Setya Novanto akan Penuhi Panggilan KPK

Sekjen DPP Partai Golkar agar pihak terkait bisa memahami kondisi yang dialami Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto yang tidak memungkinkan memenuhi panggilan kedua dari KPK.

Golkar Pastikan Setya Novanto akan Penuhi Panggilan KPK
Sejumlah aktivis dari Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menggelar aksi di depan gedung KPK menuntut agar Setya Novanto segera ditahan, Jakarta, Kamis, (14/09/2017). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto dipastikan akan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bila kondisi kesehatannya sudah pulih.

"Kami meyakini sikap kooperatif pak Novanto secara konsisten ditunjukkan dan akan dilaksanakan [penuhi panggilan KPK]," kata Sekjen DPP Partai Golkar Idrus Marham di kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Senin (18/9/2017).

Idrus menjelaskan, DPP Partai Golkar menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK. Namun pada saat yang sama Golkar juga meminta agar pihak terkait bisa memahami kondisi yang dialami Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto yang tidak memungkinkan memenuhi panggilan kedua dari KPK.

"Selama ini kita tahu bahwa pada awalnya Setya Novanto memang mengalami vertigo, namun setelah dilakukan pemeriksaan dan evaluasi ada flek di bagian otak sebelah kanan, yang berpengaruh pada fungsi ginjal. Karena kreatininnya sangat tinggi, maka memengaruhi fungsi ginjal. Bahkan bukan hanya ginjal, tetapi berpengaruh pada jantung," katanya sebagaimana dikutip Antara.

"Ini sudah dilakukan tindakan. Kita doakan agar kembali pulih dan Pak Novanto sebagai ketum Partai Golkar dan Ketua DPR sangat kooperatif terhadap penegakan hukum yang ada," ujar Idrus.

Ia mengakui pada panggilan pertama yang dilakukan KPK, Setya Novanto tidak hadir karena sedang sakit.

"Atas saran dokter, pak Novanto tidak memenuhi panggilan KPK yang pertama. Tentu KPK tidak mungkin melakukan pemeriksaan bila kondisi kesehatan Pak Novanto tidak memungkinkan," katanya menjelaskan.

KPK telah menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-E) tahun 2011-2012 pada Kemendagri pada 17 Juli 2017.

Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka karena diduga bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau jabatannya sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam paket pengadaan KTP-e pada Kemendagri.

Setnov disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Setya Novanto juga telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang perdana praperadilan Novanto yang sedianya dijadwalkan pada Selasa (12/9/2017) ditunda dan dijadwalkan kembali pada Rabu (20/9/2017).

Baca juga:

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Hukum
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari