tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima surat dari keluarga Setya Novanto terkait ketidakhadiran Ketua DPR RI itu pada pemanggilan kedua untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di gedung KPK, Jakarta, Senin (18/9/2017).
Sebelumnya, Setya Novanto (SN) juga tidak hadir pada pemanggilan pertama untuk diperiksa sebagai tersangka kasus e-KTP pada Senin (11/9/2017) karena sakit dan akan dijadwalkan ulang pada Senin (18/9/2017).
"Surat dari pihak keluarga SN sedang dalam proses diteruskan ke bagian penindakan. Pagi ini masuk di bagian persuratan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (18/9/2017).
Hari ini, KPK juga memeriksa Corneles Towoliu, ajudan Setya Novanto, dalam penyidikan kasus korupsi dalam pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (e-KTP).
"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto," tutur Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (18/9/2017).
Selain memeriksa ajudan Setya Novanto, KPK akan memeriksa tiga saksi lain untuk tersangka Setya Novanto yakni Abdullah, Yustin, dan Melyana JAP.
KPK sedianya juga akan memeriksa Setya Novanto sebagai tersangka hari ini. Namun dia tidak hadir karena sakit. Dia juga tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebelumnya pada Senin (11/9/2017).
Mengenai sakit yang diderita Setnov ini, ada beberapa spekulasi. Politisi Partai Golkar Nurul Arifin menginformasikan bahwa Setya Novanto masih merasakan vertigo di sebelah kanan kepala.
Pada Senin lalu, Sekjen DPP Partai Golkar Idrus Marham di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta menerangkan, Setnov tidak hadir karena sakit gula darah dan gangguan fungsi ginjal.
Ketua DPR Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Juli 2017 dengan tuduhan telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau jabatannya.
Dalam kasus ini, Setnov diduga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri tahun 2011-2012 yang nilainya sekitar Rp5,9 triliun.
Setya Novanto telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdananya yang dijadwalkan Selasa (12/9/2017) ditunda dan dijadwalkan kembali pada Rabu (20/9/2017).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mendapatkan pemberitahuan resmi terkait ketidakhadiran Setya Novanto untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta hari ini, Senin (18/9/2017).
Febri melanjutkan, KPK telah menyampaikan surat pemanggilan kembali kepada Setya Novanto setelah tidak hadir pada pemanggilan pertama.
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri