tirto.id - Dinas Tenaga Kerja dan Kependudukan Provinsi Papua meminta PT Freeport Indonesia segera melaporkan rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap puluhan ribu karyawannya.
"Pemerintah Provinsi Papua belum mendapat laporan secara resmi dari manajemen Freeport bahwa ada karyawan yang akan di-PHK," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Kependudukan Provinsi Papua Yan Piet Rawar di Jayapura, Senin, (20/2/2017) seperti dilansir dari Antara.
Ia menjelaskan dalam pertemuan dengan manajemen PTFI beberapa waktu lalu, mereka sudah berjanji untuk melaporkan kesimpulan atau rencana PHK itu kepada pemerintah daerah.
Menurut Yan, proses PHK tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan maupun Undang-Undang tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
"Dengan demikian, PTFI tidak serta merta dapat melakukan PHK, karena PHK harus ada alasan yang jelas, apakah perusahaan rugi atau alasan lainnya di mana hingga kini kami belum terima laporan resmi dari manajemen PTFI," ujarnya.
Dia menuturkan apabila manajemen PTFI sudah melaporkan alasan melakukan PHK maka Pemprov Papua akan mengkaji kembali laporan tersebut.
"Tentu kami tidak terima begitu saja, akan dikaji kembali laporannya, apa betul PHK ini karna perusahaan rugi atau apa, apakah karena kapasitas penampungan smelter di Gresik, Jawa Timur hanya 40 persen maka berdampak PHK," katanya.
Dia mengatakan rencana PHK yang dilakukan PTFI tentu akan berdampak pada kondisi ekonomi Papua pada umumnya dan Mimika pada khususnya.
Oleh karena itu, pihaknya berharap kepada manajemen PTFI untuk mempertimbangan secara baik rencana PHK itu.
Penulis: Mutaya Saroh
Editor: Mutaya Saroh