Menuju konten utama

Fraksi PKS Minta Kemenlu Protes Atas Eksekusi Mati WNI di Arab

Jazuli Juwaini meminta Kementerian Luar Negeri mengirimkan nota protes kepada pemerintahan Arab Saudi terkait kasus Zaini Misrin

Fraksi PKS Minta Kemenlu Protes Atas Eksekusi Mati WNI di Arab
Ketua Fraksi PKS, Jazuli Juwaini. tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini meminta Kementerian Luar Negeri mengirimkan nota protes kepada pemerintahan Arab Saudi terkait warga bernama Zaini Misrin yang dihukum pancung tanpa diberitahukan kepada pemerintah Indonesia.

Hal ini disampaikan Jazuli Juwaini di Jakarta, Rabu (21/3/2018). Menurut Anggota Komisi I DPR itu, pelaksanaan eksekusi mati tanpa pemberitahuan atau notifikasi ke KBRI jelas melanggar tata aturan internasional.

"Kemenlu wajib protes keras karena perlindungan WNI di luar negeri adalah kewajiban negara yang dibebankan kepada Kemenlu melalui kedutaan besar kita di setiap negara termasuk kepada mereka yang melakukan pelanggaran hukum sekalipun," kata Jazuli dilansir Antara.

Dia menyampaikan data berdasarkan catatan Migrant Care, yaitu selama 2008 sampai 2018, sudah ada lima buruh migran dieksekusi mati di Arab Saudi yaitu Yanti Iriyanti, Ruyati, Siti Zaenab, Karni, Zaini Misrin. Sementara itu, sejumlah WNI juga menanti eksekusi hukuman mati yaitu Tuty Tursilawati dan Eti binti Toyib asal Jawa Barat yang menunggu eksekusi mati setelah pada 2010 divonis bersalah karena kasus serupa.

Ia juga mempertanyakan kenapa Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Arab Saudi sampai tidak diinformasikan terkait penghilangan nyawa WNI di luar negeri.

"Pemberitahuan penting agar KBRI bisa melakukan langkah pendampingan hukum. Bahkan, saya dengar Pemerintah RI juga sedang menempuh kasasi kedua terhadap vonis Zaini Misrin," ujarnya.

Dia menegaskan bahwa ke depannya Kemenlu tidak boleh kecolongan lagi meskipun Indonesia tidak ingin ada kasus-kasus serupa yaitu hukuman mati yang menimpa WNI.

Jazuli menilai Pemerintah melalui Kemenlu harus melakukan pendampingan kepada WNI sejak kasus hukum terjadi bahkan sejak pelaporan dan penangkapan.

"Ini untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak kita inginkan seperti kasus ini dan kasus-kasus lainnya," katanya.

Baca juga artikel terkait HUKUM PANCUNG

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Yulaika Ramadhani
Editor: Yulaika Ramadhani