Menuju konten utama

Formulir Pengaduan Prakerja: Link, Cara Mengisi dan Ketentuannya

Formulir pengaduan Prakerja bisa digunakan saat Anda mengalami kendala dalam pendaftaran Prakerja maupun terkait dengan program Kartu Prakerja.

Formulir Pengaduan Prakerja: Link, Cara Mengisi dan Ketentuannya
Ilustrasi Kartu Prakerja. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Formulir pengaduan Prakerja adalah salah satu fitur yang tersedia pada laman Prakerja.

Formulir pengaduan Prakerja bisa digunakan saat Anda mengalami kendala dalam pendaftaran Prakerja maupun terkait dengan program Kartu Prakerja Gelombang 24 maupun gelombang sebelumnya.

Selain itu, melalui fitur formulir pengaduan Prakerja, Anda juga dapat menyetahui penyebab gagal seleksi Prakerja hingga 3 kali berturut-turut.

Cara mengisi formulir pengaduan Prakerja

Guna mengisi formulir pengaduan Prakerja, Anda bisa mengikuti beberapa langkah berikut.

1. Klik link https://www.prakerja.go.id/pengaduan

2. Isi nama lengkap

3. Pilih apakah Anda peserta Prakerja atau calon Peserta

4. Masukkan nomor hp

5. Masukkan alamat email

6. Pada kolom tipe aduan, Anda bisa memilih apakah kendala atau pertanyaan seputar Kartu Prakerja sesuai dengan yang diinginkan

7. Di kolom kategori bisa memilih lain-lain, lalu langsung ke kolom deskripsi pertanyaan atau kendala

8. Isi kolom deskripsi tersebut dengan pertanyaan atau keluhan Anda

9. Unggah screenshot atau foto kendala yang Anda dialami atau yang terkait dengan pertanyaan Anda (pastikan file yang dilampirkan maksimal 5 dengan ukuran maksimal 5Mb. Jenis file yang di izinkan adalah JPEG/PNG)

10. Centang bagian syarat dan ketentuan, dan captcha

11. Klik Kirim Pesan

Bagi Anda yang tiga kali belum berhasil lolos seleksi Prakerja dan akan mengisi formulir pengaduan Prakerja, pastikan terlebih daluhu bahwa Anda sudah memenuhi seluruh persyaratan untuk mendaftar Prakerja. Berikut beberapa persyaratan untuk mendaftar program Prakerja.

Syarat daftar Kartu Prakerja

  • WNI berusia 18 tahun ke atas.
  • Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
  • Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
  • Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
  • Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
  • Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Baca juga artikel terkait SOSIAL BUDAYA atau tulisan lainnya dari Nur Hidayah Perwitasari

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Nur Hidayah Perwitasari
Editor: Iswara N Raditya