tirto.id - Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito menegaskan, fasilitas karantina yang ditanggung pemerintah seperti Wisma Atlet dan Rusun hanya diperuntukkan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang pulang ke tanah air dengan ketentuan sebagai berikut.
Pertama, Pekerja Migran Indonesia (PMI). Kedua, pelajar yang telah menyelesaikan studi di luar negeri. Ketiga, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kembali dari perjalanan dinas ke luar negeri.
"Ketiga kelompok ini nantinya akan ditanggung biaya karantinanya selama durasi karantina yang diwajibkan," kata Wiku seperti dikutip laman resmi Satgas Covid-19.
Wiku menjelaskan, saat ini direncanakan 3 fasilitas karantina terpusat sebagai tambahan untuk di wilayah Jakarta yakni, Rusun Lenggilingan di Pulogebang, Rusun Daan Mogot dan LPMP DKI Jakarta.
Sementara untuk Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) lainnya, khususnya yang termasuk dalam kategori wisatawan, kata Wiku, bisa memanfaatkan hotel yang direkomendasikan oleh Satgas Covid-19.
Ia mengatakan, fasilitas karantina hotel ini sudah seharusnya dipesan sebelum kedatangan ke Indonesia. Sementara untuk biaya karantina, pemerintah sudah menyesuaikan dengan dana yang dibutuhkan dan disesuaikan dengan standar keuangan pemerintah.
Ia pun berpesan kepada masyarakat yang melakukan perjalanan ke luar negeri karena alasan mendesak untuk mempertimbangkan biaya yang akan dikeluarkan dalam karantina wajib tersebut.
Apabila terjadi kenaikan jumlah kasus nasional secara signifikan dan terjadi secara terus-menerus, maka pemerintah akan menetapkan rencana penambahan durasi karantina. Oleh sebab itu, saat ini pihaknya akan terus memantau kondisi terkininya.
Akan tetapi, jika dari hasil studi populasi di kemudian hari ditemukan bahwa masa munculnya gejala sejak seseorang terinfeksi varian Omicron membutuhkan waktu yang lebih panjang, maka durasi Karantina akan disesuaikan kembali.
Wiku menegaskan, akan tetap ada pengawasan untuk warga negara Indonesia (WNI) yang menjalani karantina mandiri ketika datang dari luar negeri.
“Kami memberikan sejumlah syarat yang ketat seperti kewajiban pelaporan hasil RT-PCR pada hari ke-9 karantina dan memastikan pengawasan tetap dilakukan hingga masa akhir karantina,” kata Wiku.
Tidak cuma itu, menurut Wiku, setiap orang yang melanggar aturan karantina mandiri akan ditindak tegas, salah satunya dengan cara mengembalikan mereka ke tempat karantina terpusat.
Kalau masih tidak kooperatif, maka akan diberi sanksi seperti yang diatur dalam Pasal 14 UU Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan.
Editor: Iswara N Raditya