tirto.id - Jaksa mendakwa Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz menerima Rp3,411 miliar dari pengusaha dalam kasus pengadaan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah tahun anggaran 2011 dan penggandaan Alquran tahun 2011-2012 di Kementerian Agama.
JPU KPK Lie Putra Setiawan mengatakan bahwa Fahd El Fouz bersama mantan Politisi Golkar Zulkarnaen Djabar telah menerima beberapa kali hadiah.
"Terdakwa bersama-sama dengan Zulkarnaen Djabar selaku anggota DPR 2009-2014 menerima beberapa kali hadiah berjumlah Rp14,39 miliar dari Abdul Kadir Alaydrus karena Zulkarnaen Djabar selaku Anggota Badan Anggaran DPR bersama-sama dengan terdakwa dan Dendy Prasetya Zulkarnaen Putra (anak Zulkarnaen Djabar) telah menjadikan sejumlah perusahaan sebagai pemenang pengadaan laboratorium dan pengadaan Alquran," kata JPU KPK Lie Putra Setiawan di Tipikor Jakarta, Kamis (13/7/2017).
Perusahaan pemenang pengadaan laboratorium komputer MTs tahun anggaran 2011 adalah PT Batu Karya Mas. Sementara pemenang penggandaan Kitab Suci Alquran APBN-P TA 2011 adalah PT Adhi Aksara Abadi Indonesia dan PT Sinergi Pustaka Indonesia sebagai pemenang penggandaan kitab suci Alquran tahun anggaran 2012.
Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Tersangka Korupsi Alquran Fahd
Kejadian itu bermula pada September 2011, saat itu Zulkarnaen Djabar, Fahh dan Dendy Prasetia bertemu di ruang kerja Zulkarnaen di gedung Nusantara I DPR guna membahas pengadaan laboratorium komputer MTs 2011 dan penggandaan Alquran tahun 2011 dan 2012 di Kementerian Agama.
Dalam kesempatan itu, Zulkarnaen meminta Fahh dan Dendy mengecek di Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan meminta Fahd menjadi broker (perantara) terkait tiga pekerjaan itu.
Fahd lalu mengajak Vasko Ruseimy, Syamsurachman dan Rizky Moelyoputro untuk ikut menjadi perantara dengan imbalan ikut memperoleh uang didasarkan pada nilai pekerjaan pengadaan barang/jasa.
"Selanjutnya proses pengadaan khususnya penetapan pemenang lelang atas ketiga pekerjaan tersebut, Zulkarnaen Djabar bersama-sama terdakwa dan Dendy mempengaruhi para pejabat yang terlibat dalam proses pengadaan di Kemenag agar memenangkan pihak tertentu yang dikehendaki oleh mereka," tambah jaksa Lie dikutip dari Antara.
Baca juga: Fahd El Fouz, Anak A Rafiq yang Terjerat Korupsi Alquran
Perbuatan Fahd diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf b jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Atas dakwaan itu, Fahd mengakui seluruh perbuatannya.
"Saya memahami dakwaan dan saya mengakui bersalah dan saya siap dihukum," kata Fahd.
Terkait perkara ini, Zulkarnaen Djabar dan anaknya Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra sudah divonis masing-masing 15 dan 8 tahun penjara pada 2013 lalu.
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto