Menuju konten utama

Fahd El Fouz, Anak A Rafiq yang Terjerat Korupsi Alquran

KPK telah menetapkan Fahd El Fouz sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alquran. Anak aktor dan penyanyi dangdut A Rafiq ini juga pernah berperan sebagai penyuap Wa Ode Nurhayati dalam kasus korupsi DPID.

Fahd El Fouz, Anak A Rafiq yang Terjerat Korupsi Alquran
Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz bin A Rafiq (kanan) menunggu di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/4). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (27/4/2017) telah menetapkan Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengurusan anggaran dan pengadaan Alquran dalam APBN Perubahan 2011 dan APBN 2012.

Menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah, anak dari aktor dan penyanyi dangdut Indonesia A Rafiq ini diduga bersama-sama dengan dua terpidana di kasus ini menerima hadiah atau janji dari pihak tertentu terkait pengadaan Alquran serta Pengadaan Laboratorium Komputer Madrasah Tsanawiyah (MTs) pada 2011 di Kementerian Agama.

Kedua terpidana tersebut, yaitu mantan anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Zulkarnaen Djabar dan putranya, Dendy Prasetya Zulkarnaen.

Dalam kasus ini, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada 30 Mei 2013 telah memvonis Zulkarnaen Djabar 15 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 1 bulan kurungan. Sementara Dendy Prasetya dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Kasus ini terus dikembangkan oleh komisi antirasuah hingga mengumumkan Fahd El Fouz sebagai tersangka berikutnya, pada Kamis (27/4/2017). KPK menemukan bukti baru bahwa politisi Partai Golkar ini turut menerima fee dari proyek pengadaan Alquran dan laboratorium MTs.

Febri menjelaskan rincian dana fee dari proyek yang diterima itu antara lain fee dari proyek laboratorium komputer MTs sebesar Rp4,74 miliar dan fee pengadaan Alquran 2011 dan 2012 sebesar Rp9,65 miliar dengan jumlah total fee tersebut Rp14,838 miliar.

“Sedangkan yang diduga diterima oleh Fahd El Fouz sebesar Rp3,411 miliar,” kata Febri seperti dikutip Antara.

KPK menjerat Fahd El Fouz dengan Pasal 12 huruf b subsidair Pasal 5 ayat (2) jo ayat (1) huruf b, lebih subsidair Pasal 11 Undang Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 KUHP.

Karena itu, komisi antirasuah menjadwalkan memeriksa Fahd El Fouz, pada Jumat (28/4/2017) dengan status sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan anggaran dan pengadaan Alquran. Sebelumnya, Fahd El Fouz hanya diperiksa sebagai saksi.

Rekam Jejak Fahd El Fouz

Keterlibatan Fahd El Fouz dalam kasus korupsi ini bukan yang pertama. Sebelumnya, Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) periode 2015-2018 ini juga pernah terlibat dalam kasus korupsi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah Tertinggal (DPID). Ia berperan sebagai penyuap mantan anggota Badan Anggaran DPR RI, Wa Ode Nurhayati.

Atas perbuatannya tersebut, pada 11 Desember 2012, Pengadilan Tipikor Jakarta akhirnya menjatuhkan vonis hukuman penjara 2,5 tahun dan denda sebesar Rp50 juta kepada Fahd El Fouz.

Saat itu, Hakim berpendapat bahwa Fadh El Fouz terbukti memenuhi unsur memberikan sesuatu kepada penyelenggara negara untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya sehingga bertentangan dengan jabatannya. Fahd El Fouz dianggap bersalah karena menyuap Wa Ode Nurhayati dengan duit Rp5,5 miliar.

Fahd El Fouz sudah bebas pada Agutus 2014 lalu. Namun, baru sekitar tiga tahun menghirup udara bebas, ia kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Alquran serta pengadaan Laboratorium Komputer Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kementerian Agama.

Selain terlibat dalam kasus korupsi, Fahd El Fouz yang menjabat sebagai Ketua Angkatan Muda Partai Golkar ini juga pernah terlibat dalam insiden kasus dugaan pemukulan pada Desember 2016 terhadap Ketua DPD Partai Golkar DKI Jakarta periode 2016-2020, Fayakhun Andriadi.

Buntut dari pemukulan tersebut, Fayakhun akhirnya melaporkan Fahd El Fouz ke Polda Metro Jaya. Saat itu keduanya terlibat perdebatan, kemudian Fahd El Fouz mendorong dan memukul Fayakhun.

Keributan tersebut diduga dipicu Fahd El Fouz yang menuding Fayakhun gagal mengerahkan 10.000 massa untuk ikut aksi 412 ini. Namun, Fayakhun membantah tudingan Fahd tersebut, hingga akhirnya keduanya terlibat adu mulut dan berujung pemukulan.

Namun, Fahd El Fouz melaporkan balik Fayakhun ke polisi atas dugaan telah mencemarkan nama baiknya. Fahd El Fouz merasa apa yang dituduhkan oleh Fayakhun kepadanya tidak benar. Untuk itu, anak dari A Rafiq itu melaporkan balik ke polisi.

Setelah keduanya saling melapor, akhirnya DPP Partai Golkar turun tangan mendamaikan antara kedua politisi Golkar tersebut. Pernyataan damai keduanya dilakukan di Kantor DPD Partai Golkar DKI Jakarta, di Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, pada 6 Desember 2016.

Dalam pernyataannya saat berdamai dengan Fahd El Fouz, Fayakhun menyatakan bahwa ia dan Fahd sudah berbicara satu sama lain. Keduanya sepakat pemukulan yang terjadi di Hotel Grand Hyatt itu tak diperpanjang.

Baca juga artikel terkait KORUPSI ALQURAN atau tulisan lainnya dari Abdul Aziz

tirto.id - Hukum
Reporter: Abdul Aziz
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Nurul Qomariyah Pramisti