tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Bupati Buton non-aktif Samsu Umar Abdul Samiun selaku terpidana kasus suap Ketua MK ke Lapas Klas I Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, dan terpidana kasus korupsi Al Quran Fahd El Fouz ke Lapas Klas 1 Cipinang, Jakarta Timur.
"Hari ini, Kamis, 19 Oktober 2017, dilakukan eksekusi terhadap Samsu Umar Abdul Samiun dan Fahd El Fouz," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (19/10/2017).
Ia menjelaskan Samsu Umar Abdul Samiun dieksekusi ke Lapas Klas I Sukamiskin Bandung berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 83/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Jkt.Pst tertanggal 27 September 2017.
"Sedangkan, Fahd El Faouz dieksekusi ke Lapas Klas 1 Cipinang Jakarta Timur berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 91/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Jkt.Pst tertanggal 28 September 2017," kata Febri.
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Rabu (27/9/2017) menjatuhkan vonis tiga tahun dan sembilan bulan penjara penjara ditambah denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Samsu Umar Abdul Samiun karena menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.
Suap senilai Rp1 miliar diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara perselisihan pilkada Kabupaten Buton pada 2011.
Sedangkan, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Kamis (28/9/2017) menjatuhkan vonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Fahd El Fouz. Ia terbukti menerima suap Rp3,41 miliar dalam perkara kasus korupsi pengadaan laboratorium komputer MTs dan Al Quran tahun anggaran 2011-2012 di Kementerian Agama.
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri