tirto.id - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fadh El Fouz atas kasus korupsi pengadaan Al Quran dan laboratorium komputer MTs di Kementerian Agama tahun 2011-2012.
Selain itu, Fahd juga dikenai denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima suap Rp3,41 miliar.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Fadh El Fouz terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan pertama," kata ketua majelis hakim Hariono dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (28/9/2017).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," tambah Hariono.
Vonis itu lebih rendah dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut agar Fadh divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan berdasarkan dakwaan pertama dari pasal 12 huruf b jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Majelis hakim juga memutuskan untuk merampas uang yang dititipkan Fadh ke KPK sebesar Rp3,411 miliar serta sejumlah uang lain yang terkait dengan perbuatan Fadh.
"Uang Rp62,85 juta, Rp148 juta, 55 euro, 5 poundsterling, 10 Franc Swiss, 61 riyal Arab Saudi, 2.417 dolar Singapura dirampas untuk negara dan uang sejumlah Rp3,411 miliar yang dititipkan dirampas sebagai uang pengganti," ungkap hakim Hariono.
Dalam perkara ini Fadh bersama-sama dengan mantan anggota badan anggaran sekaligus anggota Komisi VIII DPR dari fraksi Partai Golkar Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya Zulkarnaen Putra (anak Zulkarnaen Djabar) terbukti menerima beberapa kali hadiah yang totalnya berjumlah Rp13,99 miliar dari Abdul Kadir Alaydrus karena mereka telah menjadikan sejumlah perusahaan Abdul Kadir sebagai pemenang pengadaan laboratorium dan pengadaan Al Quran.
Fadh memperoleh bagian yang seluruhnya berjumlah Rp3,411 miliar.
Abdul Kadir selaku Direktur PT Sinergi Pustaka Indonesia memberikan uang tersebut sebagai imbalan karena Fadh, Zulkarnaen dan Dendy mempengaruhi beberapa pejabat Kementerian Agama agar menjadikan PT Batu Karya Mas sebagai pemenang pengadaan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah (MTs) tahun anggaran (TA) 2011, PT Adhi Aksara Abadi Indonesia sebagai pemenang pekerjaan penggandaan Kitab Suci Alquran APBN-P TA 2011 dan PT Sinergi Pustaka Indonesia sebagai pemenang penggandaan kitab suci Alquran tahun anggaran 2012.
Perbuatan itu awalnya terjadi saat terjadi pertemuan pada September 2011 di ruang kerja Zulkarnaen di gedung Nusantara I DPR yang dihadiri Zulkarnaen Djabar, Fadh dan Dendy Prasetia mengenai pengadaan laboratorium komputer MTs 2011 dan penggandaan Al Quran tahun 2011 dan 2012 di Kementerian Agama.
Zulkarnaen lalu memerintahkan Fadh dan Dendy mengecek di Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan meminta Fadh menjadi "broker" (perantara) terkait tiga pekerjaan itu.
Fadh lalu mengajak Vasko Ruseimy, Syamsurachman dan Rizky Moelyoputro untuk ikut menjadi perantara dengan imbalan ikut memperoleh uang didasarkan pada nilai pekerjaan pengadaan barang/jasa. Hasil perhitungan "fee" telah dicatat oleh Fadh di secarik kertas .
"Fee" pekerjaan pengadaan laboratorium komputer MTs tahun anggaran 2011 dengan nilai sekitar Rp31,2 miliar dibagi-bagikan kepada: Senayan (Zulkarnaen Djabar) sebesar 6 persen, Vasko/Syamsu 2 persen, kantor 0,5 persen, PBS (Priyo Budi Santoso) sebesar 1 persen, Fadh sebesar 3,25 persen, Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra sebesar 2,25 persen.
Selanjutnya fee dari pekerjaan pengadaan penggandaan Al Quran tahun anggaran 2011 dengan nilai sekitar Rp22 miliar adalah untuk Senayan (Zulkarnaen Djabar) sebesar 6,5 persen, Vasko/Syamsu 3 persen, PBS (Priyo Budi Santoso) sebesar 3,5 persen, Fadh sebesar 5 persen, Dendy sebesar 4 persen serta kantor 1 persen.
Ketiga, fee dari pekerjaan pengadaan penggandaan Al Quran tahun anggaran 2012 dengan nilai sekitar Rp50 miliar diberikan kepada Senayan (Zulkarnaen Djabar) sebesar 8 persen, Vasko/Syamsu 1,5 persen, Fadh sebesar 3,25 persen, Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra sebesar 2,25 persen dan kantor 1 persen.
Selanjutnya proses pengadaan khususnya penetapan pemenang lelang atas ketiga pekerjaan tersebut, Zulkarnaen Djabar bersama-sama terdakwa dan Dendy mempengaruhi para pejabat yang terlibat dalam proses pengadaan di Kemenag agar memenangkan pihak tertentu yang dikehendaki oleh mereka.
Atas putusan itu, Fadh langsung menyatakan menerima. "Saya dari awal menyatakan bersalah dan saya siap menjalankan proses hukum selanjutnya, saya terima," ucap Fadh. Sementara jaksa KPK menyatakan pikir-pikir.
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri