tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengajukan banding terkait putusan Pengadilan Tipikor yang menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kepada politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz. Sehingga vonis untuk Fadh dalam perkara suap pengadaan laboratorium komputer MTs 2011 dan Alquran 2011-2012 ini telah berkekuatan hukum tetap.
“KPK menerima vonis terhadap terdakwa Fahd El Fouz karena putusan dan pertimbangan yang dijatuhkan majelis hakim sudah sesuai dengan permintaan kami,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menangani perkara tersebut, Lie Putra Setiawan seperti dikutip Antara, Kamis (5/10/2017).
Sebelumnya, pada 28 September 2017, Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz juga sudah menyatakan menerima putusan pengadilan yang menyatakan Fahd terbukti menerima suap Rp3,41 miliar dari pengusaha Abdul Kadir Alaydrus agar memenangkan pengadaan laboratorium MTs dan Al Quran di Kementerian Agama.
Saat itu JPU KPK menyatakan masih pikir-pikir selama 7 hari. Namun, Lie belum dapat memastikan apakah Fahd akan ditahan di lapas Sukamiskin tempat khusus para pelaku korupsi atau di lapas Cibinong seperti permintaan Fahd dan istrinya Rani Mediana.
“Jaksa eksekutor yang akan memutuskan apakah menerima atau tidak permohonan istri Fahd,” kata Lie.
Dalam sidang pada 7 September 2017, Fahd membacakan permohonan istrinya agar ia ditahan di lapas Cibinong sehingga keluarganya dapat lebih dekat dan mudah saat membesuk Fahd. “Tapi eksekusi diperkirakan tidak akan lebih dari 2 minggu lagi,” kata Lie.
Selain vonis penjara, majelis hakim juga memutuskan uang Rp3,411 miliar, Rp62,85 juta, Rp148 juta, 55 euro, 5 poundsterling, 10 Franc Swiss, 61 riyal Arab Saudi, 2.417 dolar Singapura dirampas untuk negara.
Dalam perkara ini Fahd bersama-sama dengan mantan anggota badan anggaran sekaligus anggota Komisi VIII DPR dari fraksi Partai Golkar Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya Zulkarnaen Putra (anak Zulkarnaen) terbukti menerima beberapa kali hadiah yang totalnya berjumlah Rp13,99 miliar dari Abdul Kadir Alaydrus karena mereka telah menjadikan sejumlah perusahaan Abdul Kadir sebagai pemenang pengadaan laboratorium dan pengadaan Al Quran. Fadh memperoleh bagian yang seluruhnya berjumlah Rp3,411 miliar.
Abdul Kadir selaku Direktur PT Sinergi Pustaka Indonesia memberikan uang tersebut sebagai imbalan karena Fahd, Zulkarnaen dan Dendy mempengaruhi beberapa pejabat Kementerian Agama agar menjadikan PT Batu Karya Mas sebagai pemenang pengadaan laboratorium komputer MTs tahun anggaran 2011, dan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia sebagai pemenang pekerjaan penggandaan Alquran APBN-P 2011 dan PT Sinergi Pustaka Indonesia sebagai pemenang penggandaan kitab suci Alquran tahun anggaran 2012.
Perbuatan itu awalnya terjadi saat terjadi pertemuan pada September 2011 di ruang kerja Zulkarnaen di gedung Nusantara I DPR yang dihadiri Zulkarnaeng Djabar, Fahd dan Dendy Prasetia mengenai pengadaan laboratorium komputer MTs 2011 dan penggandaan Alquran tahun 2011 dan 2012 di Kementerian Agama.
Zulkarnaen lalu memerintahkan Fahd dan Dendy mengecek di Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan meminta Fadh menjadi broker (perantara) terkait tiga pekerjaan itu.
Fee pekerjaan pengadaan laboratorium komputer MTs tahun anggaran 2011 dengan nilai sekitar Rp31,2 miliar dibagi-bagikan kepada: Senayan (Zulkarnaen Djabar) sebesar 6 persen, Vasko/Syamsu 2 persen, kantor 0,5 persen, PBS (Priyo Budi Santoso) sebesar 1 persen, Fadh sebesar 3,25 persen, Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra sebesar 2,25 persen.
Selanjutnya fee dari pekerjaan pengadaan penggandaan Alquran tahun anggaran 2011 dengan nilai sekitar Rp22 miliar adalah untuk Senayan (Zulkarnaen Djabar) sebesar 6,5 persen, Vasko/Syamsu 3 persen, PBS (Priyo Budi Santoso) sebesar 3,5 persen, Fahd sebesar 5 persen, Dendy sebesar 4 persen serta kantor 1 persen.
Ketiga, fee dari pekerjaan pengadaan penggandaan Alquran tahun anggaran 2012 dengan nilai sekitar Rp50 miliar diberikan kepada Senayan (Zulkarnaen Djabar) sebesar 8 persen, Vasko/Syamsu 1,5 persen, Fahd sebesar 3,25 persen, Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra sebesar 2,25 persen dan kantor 1 persen.
Selanjutnya proses pengadaan khususnya penetapan pemenang lelang atas ketiga pekerjaan tersebut, Zulkarnaen Djabar bersama-sama terdakwa dan Dendy mempengaruhi para pejabat yang terlibat dalam proses pengadaan di Kemenag agar memenangkan pihak tertentu yang dikehendaki oleh mereka.
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz