Menuju konten utama

Fadli Zon dan Fahri Hamzah Diduga Tak Taat Bayar Pajak

Fadli Zon dan Fahri Hamzah diduga tidak taat membayar pajak. Hal ini terungkap melalui kesaksian asubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno.

Fadli Zon dan Fahri Hamzah Diduga Tak Taat Bayar Pajak
Penyidik pajak Handang Soekarno (kanan) berjalan usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (12/4). ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

tirto.id - Dua orang Wakil Ketua DPR yaitu Fadli Zon dan Fahri Hamzah diduga tidak taat pajak. Hal ini terungkap saat terdakwa Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno memberikan kesaksian dalam sidang dugaan suap oleh Country Director" PT EK Prima Ekspor (EKP) Ramapanicker Rajamohanan Nair.

Dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (10/5/2017), Handang menyatakan Fadli Zon dan Fahri Hamzah tidak menyampaikan dengan benar Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak sehingga masuk dalam daftar orang dan perusahaan yang dilakukan pengumpulan bukti permulaan (bukper) oleh Direktorat Jenderal Pajak.

"Bila tim penyidik sudah melakukan bukper (bukti permulaan) atau kunjungan ke wajib pajak, maka semua prosedur administrasi disiapkan masing-masing kasie dan selanjutnya diteruskan ke kami," kata Handang.

Prosedur administrasi yang dimaksudkan oleh Dadang adalah bukti pengiriman nota dinas sebagaimana ditunjukkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Nota dinas itu antara lain:

Nota dinas Nomor NDR- /PJ.051/2016

Yth: Direktur Penegakan Hukum

Dari: Kasubdit Pemeriksaan Budi Permulaan

Lampiran: Satu Set

Hal: Usul tindak lanjut LIIP dengan Usul Pemeriksaaan Bukti Permulaan an PT Trans Distributor NPWP 03.275.487.1 - 014.000, dkk

Nama: Fadli Zon

NPWP: 09.468.771.2-0009.000

Alamat: Jalan Kiwi Raya Gg Delima No 42 Kelapadua Wetan Ciracas Jakarta Timur DKI Jakarta

Dugaan peristiwa pidana: Tidak menyampaikan SPT tahunan PPh Orang Pribadi atas nama Fadli Zon NPWP 09.468.771.2-009.000 untuk tahun pajak 2011 sampai dengan 2015 ke KPP Pratama

Nama: Fahri Hamzah alias Fahri

NPWP: 08.091.263.7-013.000

Alamat: Jalan Kosntrad No 21 Petukangan Utara Pesanggrahan Jakarta Selatan DKI Jakarta

Dugaan Peristiwa Pidana: Penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi isinya tidak benar atau tidak lengkap atas nama Fahri NPWP: 08.091.263.7-013.000 untuk tahun pajak 2013 s.d 2014 ke KPP Pratama Jakarta Pesanggrahan Daftar harta 2014 berbeda dengan LHKPN dengan jumlah yang dilaporkan selisih Rp4,46 miliar

Nama: Eggi Sudjana SH Msc

NPWP: 06.957.466.3 - 024.000

Alamat: Jalan Johar Baru 1/23 Johar Baru Jakarta Pusat DKI Jakarta

Dugaan peristiwa pidana: tidak menyampaikan SPT tahunan PPh orang pribadi atas nama Eggi Sudjana SH Msc NPWP 06.957.466.3 - 024.000 untuk tahun pajak 2013 sampai dengan 2015 ke KPP Pratama Jakarta Cempaka Putih.

Nota dinas itu ditandatangani Handang Soekarno NIP 19670315 1988031020.

"Kalau konsep sudah ditandatangani berarti tinggal ke bagian administrasi," tambah Dadang.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PAJAK

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH