tirto.id - Dua orang Wakil Ketua DPR yaitu Fadli Zon dan Fahri Hamzah diduga tidak taat pajak. Hal ini terungkap saat terdakwa Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno memberikan kesaksian dalam sidang dugaan suap oleh Country Director" PT EK Prima Ekspor (EKP) Ramapanicker Rajamohanan Nair.
Dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (10/5/2017), Handang menyatakan Fadli Zon dan Fahri Hamzah tidak menyampaikan dengan benar Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak sehingga masuk dalam daftar orang dan perusahaan yang dilakukan pengumpulan bukti permulaan (bukper) oleh Direktorat Jenderal Pajak.
"Bila tim penyidik sudah melakukan bukper (bukti permulaan) atau kunjungan ke wajib pajak, maka semua prosedur administrasi disiapkan masing-masing kasie dan selanjutnya diteruskan ke kami," kata Handang.
Prosedur administrasi yang dimaksudkan oleh Dadang adalah bukti pengiriman nota dinas sebagaimana ditunjukkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Nota dinas itu antara lain:
Nota dinas Nomor NDR- /PJ.051/2016
Yth: Direktur Penegakan Hukum
Dari: Kasubdit Pemeriksaan Budi Permulaan
Lampiran: Satu Set
Hal: Usul tindak lanjut LIIP dengan Usul Pemeriksaaan Bukti Permulaan an PT Trans Distributor NPWP 03.275.487.1 - 014.000, dkk
Nama: Fadli Zon
NPWP: 09.468.771.2-0009.000
Alamat: Jalan Kiwi Raya Gg Delima No 42 Kelapadua Wetan Ciracas Jakarta Timur DKI Jakarta
Dugaan peristiwa pidana: Tidak menyampaikan SPT tahunan PPh Orang Pribadi atas nama Fadli Zon NPWP 09.468.771.2-009.000 untuk tahun pajak 2011 sampai dengan 2015 ke KPP Pratama
Nama: Fahri Hamzah alias Fahri
NPWP: 08.091.263.7-013.000
Alamat: Jalan Kosntrad No 21 Petukangan Utara Pesanggrahan Jakarta Selatan DKI Jakarta
Dugaan Peristiwa Pidana: Penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi isinya tidak benar atau tidak lengkap atas nama Fahri NPWP: 08.091.263.7-013.000 untuk tahun pajak 2013 s.d 2014 ke KPP Pratama Jakarta Pesanggrahan Daftar harta 2014 berbeda dengan LHKPN dengan jumlah yang dilaporkan selisih Rp4,46 miliar
Nama: Eggi Sudjana SH Msc
NPWP: 06.957.466.3 - 024.000
Alamat: Jalan Johar Baru 1/23 Johar Baru Jakarta Pusat DKI Jakarta
Dugaan peristiwa pidana: tidak menyampaikan SPT tahunan PPh orang pribadi atas nama Eggi Sudjana SH Msc NPWP 06.957.466.3 - 024.000 untuk tahun pajak 2013 sampai dengan 2015 ke KPP Pratama Jakarta Cempaka Putih.
Nota dinas itu ditandatangani Handang Soekarno NIP 19670315 1988031020.
"Kalau konsep sudah ditandatangani berarti tinggal ke bagian administrasi," tambah Dadang.
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH