Menuju konten utama

F-Nasdem Minta Setya Novanto Mundur Sebagai Ketua DPR RI

F-Nasdem menyerahkan semua keputusan terkait Novanto kepada Partai Golkar namun yang harus diutamakan adalah kelangsungan tugas dan kinerja DPR.

F-Nasdem Minta Setya Novanto Mundur Sebagai Ketua DPR RI
Ketua DPR Setya Novanto memberikan pidato dalam Sidang Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/11/2017). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

tirto.id - Fraksi Partai NasDem DPR RI mendesak Setya Novanto mundur dari jabatannya sebagai Ketua DPR agar yang bersangkutan bisa fokus menghadapi persoalan hukumnya dan kewibawaan DPR tetap terjaga. Dia menyerahkan semua keputusan terkait Novanto kepada Partai Golkar namun menurutnya, yang harus diutamakan adalah kelangsungan tugas dan kinerja DPR.

"Kami sarankan agar pak Novanto mengajukan pengunduran diri dalam rangka menghadapi persoalan yang dihadapinya," kata Sekretaris Fraksi Partai NasDem DPR RI Syarief Abdullah Alkadrie, di Jakarta, Rabu (22/11/2017).

Syarief meyakini bahwa Golkar sebagai partai politik yang besar akan mengambil kebijakan strategis untuk kebaikan institusi DPR.

"Kami serahkan kepada Golkar dan saya kira Pak Novanto akan berbesar hati," ujarnya lagi.

Namun Syarief tidak setuju apabila persoalan yang dihadapi Novanto dibawa dalam Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena ini persoalan hukum bukan politik.

Menurut dia, kalau prosesnya dijalankan di MKD bukan menaikkan kredibilitas DPR namun menimbulkan kekisruhan karena pasti ada perbedaan pendapat dengan kasus Novanto.

"Karena akan menjadi perdebatan, ada yang setuju dan tidak, sehingga bisa terjadi hal yang tidak kita inginkan," katanya pula.

Dia mengatakan dalam Undang Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) disebutkan Ketua DPR mengundurkan diri apabila menjadi terdakwa.

Namun menurut dia, harus diketahui bahwa lembaga ini harus dipelihara marwahnya, sehingga tidak mungkin dipaksakan Novanto menjalankan tugas kedewanan.

Ketua DPR Setya Novanto ditahan selama 20 hari terhitung 17 November sampai dengan 6 Desember di Rutan Negara Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK.

Dalam perkembanganya, pada Selasa (21/11/2017) beredar surat yang ditanda tangani Setya Novanto yang ditujukan kepada Pimpinan DPR.

Dalam surat itu disebutkan bahwa dirinya saat ini sedang menghadapi kasus hukum dugaan korupsi proyek KTP elektronik, sehingga memohon kepada Pimpinan DPR untuk memberikan kesempatan kepadanya untuk membuktikan tidak ada keterlibatan dalam kasus tersebut.

Selain itu Novanto juga meminta Pimpinan DPR untuk sementara waktu tidak diadakan rapat pleno, Sidang MKD terhadap kemungkinan pe-non-aktifan dirinya sebagai Ketua DPR dan selaku anggota DPR.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP

tirto.id - Politik
Sumber: antara
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra