tirto.id - Boeing 737 Max 8 kembali menjadi sorotan usai pesawat Ethiopian Airlines jatuh dalam penerbangan dari Addis Ababa ke Nairobi di Kenya, Minggu (10/3/2019) pukul 08.44 waktu setempat. Apalagi, tipe pesawat yang membawa 157 penumpang itu sama dengan milik Lion Air yang jatuh di perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat, 29 Oktober 2018.
Jenis pesawat Boeing 737 Max 8 yang dioperasikan Ethiopian Airlines dan Lion Air tergolong masih baru dan dirilis produsen pesawat terbang asal Amerika Serikat (AS) Boeing Commercial Airplanes pada 2016.
Namun, belum genap tiga tahun sejak dirilis, pesawat jenis Boeing 737 Max 8 ini sudah dua kali jatuh.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara pun akan memantau ketat pengoperasian Boeing 737 MAX 8 usai peristiwa ini. Sebab, saat ini Indonesia memiliki 12 jenis pesawat yang sama, yaitu 11 pesawat milik Lion Air dan satu lagi milik Garuda Indonesia.
“Hingga saat ini kami terus melakukan langkah-langkah perbaikan mulai dari prosedur operasional maupun additional training serta menindaklanjuti Airworthiness Directive yang dikeluarkan Federal Aviation Administration (FAA),” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B Pramesti, di Jakarta, Senin (11/3/2019).
Paolana menjelaskan, selain pengawasan terhadap pengoperasian pesawat Boeing 737 Max 8, institusinya juga bekerja sama dengan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Boeing maupun lembaga penerbangan dunia, seperti FAA untuk terus melakukan evaluasi terkait kecelakaan pesawat jenis Boeing 737 Max 8.
Ia mengatakan, kerja sama ini dibutuhkan dalam peningkatan teknik operasional ataupun tindak lanjut Ditjen Perhubungan Udara terhadap operasional pesawat jenis Boeing 737 Max 8 selanjutnya.
“Kami juga akan melakukan komunikasi dan pemantauan proses investigasi pesawat jenis Boeing 737 Max 8 yang jatuh di Ethiopia serta berkoordinasi dengan FAA untuk memutuskan langkah lanjut dalam perbaikan operasional Boeing 737 Max 8,” kata Polana.
Setelah kejadian ini, kata Polana, lembaganya mengimbau kepada seluruh maskapai penerbangan di Indonesia untuk mematuhi prinsip 3S + 1 C dalam penerbangan, yaitu: Safety, Security, Service dan Compliance (kepatuhan pada aturan yang berlaku) karena keselamatan harus menjadi hal yang utama dalam penerbangan.
Perlu Dilarang Terbang
Pengamat penerbangan Alvin Lie menyarankan Kemenhub agar pesawat jenis Boeing 737 Max 8 ini dihentikan operasionalnya terlebih dahulu. Hal ini juga dilakukan otoritas penerbangan sipil Cina yang melarang seluruh maskapai penerbangan menggunakan pesawat jenis Boeing 737 MAX 8.
Seperti dikutip AP, larangan ini dikeluarkan The Civil Aviation Administration of China, pada Senin (11/3/2019), pukul 9 pagi waktu Beijing dan berlaku untuk sembilan jam ke depan. Alasannya, demi keamanan karena jatuhnya pesawat di Addis Ababa merupakan yang kedua kalinya dalam kurun waktu kurang dari empat bulan.
“Pemerintah harus ikut mencermati hasil penyelidikan di Ethiopia. Kalau memang indikasinya menunjukan adanya indikasi cacat dalam rancang bangun 737 Max 8 akan lebih baik kalau pemerintah melarang terbang sermentara Max 8 di Indonesia sampai ada perbaikan di sistem tersebut,” kata Alvin saat dihubungi reporter Tirto.
Sebab, kata mantan anggota Komisi V DPR RI yang membidangi perhubungan ini, pesawat jenis Boeing 737 MAX 8 ini baru digunakan untuk terbang komersil pada Juli 2018. Usianya baru sekitar sembilan bulan diopersikan.
“Sementara dalam durasi lima bulan terakhir ini ada beberapa kali kecelakaan pesawat fatal, yang satu Lion [Air] yang satu lagi Ethiopia Airlines, yang kemarin ya,” kata Alvin.
Penulis: Abdul Aziz