Menuju konten utama

ESDM Ungkap Alasan Penundaan Penerapan Bea Keluar Batu Bara

Besaran tarif bea keluar belum diputuskan secara final karena pemerintah masih memantau perkembangan harga batu bara di pasar global.

ESDM Ungkap Alasan Penundaan Penerapan Bea Keluar Batu Bara
Aktivitas bongkar muat batu bara milik salah satu perusahaan pertambangan di kawasan pantai Desa Peunaga Cut Ujong, Meureubo, Aceh Barat, Aceh, Rabu (17/9/2025). Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan harga batu bara acuan (HBA) periode kedua September turun sekitar 1,75 persen dari 105,33 dolar AS per ton pada periode pertama September menjadi 103,49 dolar AS per ton pada periode kedua September. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/bar

tirto.id - Pemerintah memastikan kebijakan bea keluar untuk komoditas batu bara tidak berlaku mulai 1 Januari 2026 sebagaimana rencana sebelumnya. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan bahwa regulasi beserta tarifnya masih dalam tahap finalisasi.

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menegaskan bahwa aturan pelaksana yang akan berbentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) masih dalam proses penyusunan.

"Jadi, itu kan berdasarkan PMK, ini berdasarkan tren harga kan terjadi penurunan juga. Jadi, dari Kementerian ESDM dan juga Kementerian Keuangan, itu bagaimana penyusunan PMK-nya, peraturan Menteri Keuangannya itu juga lagi diselesaikan," jelas Yuliot di Jakarta, dikutip Selasa (6/1/2026).

Menurutnya, penentuan besaran tarif juga belum diputuskan secara final karena pemerintah masih memantau perkembangan harga batu bara di pasar global.

“Nanti bagaimana tren perkembangan harga kan. Ini segera kami konsolidasikan dulu. Jadi, ini saya cek sama Dirijen Minerba, sudah sampai mana pembahasannya," tambah Yuliot.

Pernyataan senada sebelumnya disampaikan oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Ia menegaskan bahwa pembahasan teknis terkait skema tarif dan dasar pengenaan bea keluar masih berlangsung.

"(Bea keluar batu bara) untuk levelnya masih di pembahasan. Kalau enggak salah sih, diusulkan tergantung harga batu baranya ya, ada 5 (persen), ada 8 (persen), ada 11 (persen), tergantung level harga batu baranya," kata Purbaya dalam media briefing di Jakarta, Rabu (31/12/2025).

Ia menjelaskan bahwa skema tarif yang dirancang bersifat progresif dan akan menyesuaikan dengan level harga batu bara. Dalam usulan yang masih dibahas, tarif 5 persen akan diterapkan pada harga di level bawah, 8 persen untuk level menengah, dan 11 persen untuk harga yang lebih tinggi.

Namun, Purbaya menekankan bahwa angka-angka tersebut belum final. "Tapi ini masih didiskusikan di level teknis, perpresnya sedang akan dibuat. Jadi saya belum bisa pastikan berapa itu pasnya," ujarnya.

Baca juga artikel terkait BEA KELUAR atau tulisan lainnya dari Nanda Aria

tirto.id - Insider
Reporter: Nanda Aria
Penulis: Nanda Aria
Editor: Hendra Friana