tirto.id - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengusulkan untuk mencabut status perusahaan milik negara dengan pendapatan di bawah Rp50 miliar. BUMN dengan pendapatan di bawah standar tersebut akan diswastanisasikan saja.
"Kami di [Kementerian] BUMN sedang mikirin BUMN dengan revenue Rp50 miliar ke bawah diswastanisasikan saja. Tapi ini mesti duduk dengan DPR dan BPK dulu," kata dia dalam Rapat Kerja Nasional Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Jumat (5/3/2021).
Erick menjelaskan, BUMN dengan pendapatan di bawah Rp50 miliar sudah memiliki pasar, transaksi sampai pendanaan yang jelas. Maka dari itu, wacana ini akan dibahas dan dibuat payung hukum yang jelas sehingga BUMN ini bisa lebih berkembang.
"Daripada BUMN kecil, BUMN ngapain main yang kecil-kecil, usaha pengelolaan air, suplai aspal ke BUMN karya-karya. Mendingan main yang gede-gede yang puluhan triliun yang kita bisa juga menjadi garda terdepan bersaing dengan asing," kata Erick.
Selain berencana melakukan swastanisasi, Erick ingin BUMN yang sudah kuat lebih bisa bertransformasi dan memiliki daya saing tinggi. Seperti BUMN di sektor perbankan, ia menginginkan ada transformasi bisnis agar sektor ini bisa lebih kompetitif untuk bisa bersaing di market terbuka.
"Bisnis perbankan ada bank asing, bank swasta, BUMN-nya oke, Mandiri, BNI, BTN oke. Tapi kita ubah juga bisnis modelnya supaya bisa bersaing di market terbuka," terang dia.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Abdul Aziz