Menuju konten utama

Enam Orang Meninggal karena Gempa di Halmahera Selatan M 7,2

Pemerintah Halmahera Selatan menetapkan masa tanggap darurat selama tujuh hari, terhitung 15 - 21 Juli 2019.

Enam Orang Meninggal karena Gempa di Halmahera Selatan M 7,2
Seorang warga melintasi rumah yang rusak akibat gempa di Desa Yomen, Kepulauan Joronga, Halmahera Selatan, Maluku Utara, Selasa (16/7/2019). ANTARA FOTO/Abdul Fatah/wpa/pd.

tirto.id - Pelaksana Harian Kepala Pusat Data, Informasi dan Humas BNPB Agus Wibowo mengatakan enam korban meninggal berhasil diidentifikasi BPBD setempat usai gempa M 7,2 yang terjadi pada Minggu (14/7/2019).

Lima korban meninggal diakibatkan reruntuhan bangunan, sedangkan satu korban meninggal di pengungsian.

"Satu korban meninggal dunia, Saima (90), warga Nyonyifi meninggal dunia di pengungsian daerah dataran tinggi Desa Nyonyifi, Kecamatan Bacan Timur," kata Agus dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto.

Sementara berikut ini nama korban meninggal dunia lainnya usai gempa Halmahera Selatan,

1) Aisyah (54 tahun), asal Desa Ranga-Ranga, Gane Barat Selatan

2) Aspar Mukmat (20), asal Desa Gane Dalam, Gane Timur Selatan

3) Sagaf Girato (50), asal Desa Yomen, Joronga

4) Aina Amin (50), asal Desa Gane Luar Kecamatan Gane Timur Selatan

5) Wiji Siang (60), asal Desa Gane Luar Kecamatan Gane Timur Selatan

Agus menambahkan, untuk menyalurkan bantuan logistik, BNPB mengirimkan satu unit helikopter Mi-8 untuk mendistribusikan bantuan, seperti tenda keluarga dan barang lainnya.

Bantuan tenda lain juga telah disiapkan pengirimannya melalui pesawat Hercules yang tiba pada malam tadi (16/7/2019).

Selain pengiriman via udara, BNPB telah mengirimkan dukungan logistik melalui kapal. Bongkar muat dari kapal tanker ke kapal yang lebih kecil telah dilakukan.

Sejauh ini Pemerintah Halmahera Selatan telah membentuk pos komando (posko) untuk melakukan penanganan darurat.

Dapur umum yang dioperasikan pemerintah daerah (pemda) yang dibantu TNI dan Polri juga untuk melayani sembilan pos pengungsian di Kota Labuha.

Pemerintah setempat menetapkan masa tanggap darurat selama tujuh hari, terhitung 15 - 21 Juli 2019.

Baca juga artikel terkait HALMAHERA SELATAN atau tulisan lainnya dari Nur Hidayah Perwitasari

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Nur Hidayah Perwitasari
Editor: Maya Saputri