tirto.id - Penyidik Kejaksaan Agung rampung memeriksa Menkominfo Johnny G Plate sebagai saksi perkara dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.
Ia dimintai keterangan selama enam jam, namun tidak mau menjelaskan perihal pemeriksaannya. "Terkait dengan substansi materi dan proses, menjadi kewenangan dan ranah Kejaksaan Agung. Sehingga dengan sangat menyesal, saya mohon agar media memahami bahwa saya tidak bisa melaksanakan tanya jawab," ucap Plate, Rabu (15/3/2023).
"Karena ini menyangkut proses hukum yang masih panjang dan belum selesai. Mudah-mudahan apa yang dilakukan ini semua untuk penyelenggaraan negara yang lebih baik sekarang," lanjut dia.
Salah satu hal yang didalami penyidik ialah soal Gregorius Alex Plate, adik Johnny, yang mendapatkan uang fasilitas dari Bakti Kominfo.
"Penyidik mendeteksi ada aliran dana kepada adiknya beliau (Johnny). Maka hari ini dilakukan klarifikasi. Karena adiknya tak ada jabatan apa pun di sana. Tidak ada hubungan hukum apa pun di Kominfo," ucap Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.
"Artinya pemeriksaan hari ini untuk melakukan pendalaman-pendalaman fakta yang kami sudah dapatkan sebelumnya," sambung Ketut. Gregorius pun telah mengembalikan uang Rp534 juta secara sukarela.
Penyidik pernah dua kali memeriksa Gregorius pada Januari dan Februari tahun ini. Sementara Johnny pernah diperiksa sebagai saksi pada 14 Februari lalu. Ada empat hal yang akan digali oleh penyidik dalam pemeriksaan hari ini.
Satu, kedudukan Johnny selaku pengguna anggaran, terutama pertanggungjawabannya terkait dengan keuangan karena terindikasi ada kemahalan dan mufakat jahat untuk menaikkan harga. Dua, kebijakan yang bersangkutan terkait perencanaan pembangunan BTS yang seharusnya dilaksanakan dalam jangka waktu 5 tahun, namun dilaksanakan dalam jangka waktu hanya 1 tahun.
Tiga, adanya indikasi manipulasi pertanggungjawaban kemajuan atau progress proyek sehingga seolah-olah pencairan 100 persen dapat dilaksanakan terlebih dahulu. Empat, klarifikasi perihal Gregorius yang diduga menikmati fasilitas terkait dengan jabatan Johnny sebagai kakak kandungnya.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri