Menuju konten utama
Korupsi BTS Kominfo

Kejagung Telisik soal Aliran Dana ke Adik Johnny Plate

Pemeriksaan Johnny G Plate hari ini salah satunya untuk mendalami keterlibatan Gregorius Alex Plate yang mendapatkan uang fasilitas dari BAKTI Kominfo.

Kejagung Telisik soal Aliran Dana ke Adik Johnny Plate
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate (kiri) didampingi Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidus) Kuntadi (kanan) berjalan untuk memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/2/2023). ANTARA FOTO/Fauzan/foc.

tirto.id - Menkominfo Johnny G. Plate memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung sebagai saksi perkara dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.

Salah satu hal yang akan didalami penyidik ialah soal keterlibatan Gregorius Alex Plate, adik Johnny, yang mendapatkan uang fasilitas dari BAKTI Kominfo.

"Penyidik mendeteksi ada aliran dana kepada adiknya beliau [Johnny]. Maka hari ini dilakukan klarifikasi. Karena adiknya tak ada jabatan apa pun di sana. Tidak ada hubungan hukum apa pun di Kominfo," ucap Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, di Kejaksaan Agung, Rabu (15/3/2023).

Ketut menambahkan nantinya hasil pemeriksaan terhadap Johnny akan menambahkan fakta-fakta yang sudah didapat sebelumnya.

"Artinya pemeriksaan hari ini untuk melakukan pendalaman-pendalaman fakta yang kami sudah dapatkan sebelumnya," jelas Ketut.

Gregorius pun telah mengembalikan uang Rp534 juta secara sukarela.

Penyidik pernah dua kali memeriksa Gregorius pada Januari dan Februari tahun ini. Sementara Johnny pernah diperiksa sebagai saksi pada 14 Februari lalu. Ada empat hal yang akan digali oleh penyidik dalam pemeriksaan hari ini.

Satu, kedudukan Johnny selaku pengguna anggaran, terutama pertanggungjawabannya terkait dengan keuangan karena terindikasi ada kemahalan dan mufakat jahat untuk menaikkan harga. Dua, kebijakan yang bersangkutan terkait perencanaan pembangunan BTS yang seharusnya dilaksanakan dalam jangka waktu 5 tahun, namun dilaksanakan dalam jangka waktu hanya 1 tahun.

Tiga, adanya indikasi manipulasi pertanggungjawaban kemajuan atau progress proyek sehingga seolah-olah pencairan 100 persen dapat dilaksanakan terlebih dahulu.

Empat, klarifikasi perihal Gregorius yang diduga menikmati fasilitas terkait dengan jabatan Johnny sebagai kakak kandungnya.

BAKTI merupakan unit organisasi non eselon di lingkungan Kominfo yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum. Bakti berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan dipimpin oleh Direktur Utama.

Pada perkara ini Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka, yaitu Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

Baca juga artikel terkait KORUPSI BTS KOMINFO atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto