Menuju konten utama

Jokowi Hormati Proses Hukum yang Dijalani Johnny G Plate

Jokowi menegaskan menghormati setiap proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum, termasuk yang sedang dihadapi Menkominfo Johnny G. Plate.

Jokowi Hormati Proses Hukum yang Dijalani Johnny G Plate
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menyampaikan sambutan jelang penandatanganan kerja sama dimulainya konstruksi Satelit Multifungsi Republik Indonesia (Satria) antara PT Satelit Nusantara Tiga (SNT) dengan perusahaan asal Perancis, Thales Alenia Space (TAS) di Jakarta, Kamis (3/9/2020). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.

tirto.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menghormati proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung kepada Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate.

Rabu (15/3/2023) hari ini, penyidik Jampidsus Kejagung kembali memeriksa Johnny sebagai saksi terkait korupsi dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.

"Kita hormati. Semua proses hukum kita hormati. Semua proses hukum kita hormati kepada siapapun," kata Jokowi usai menghadiri Business Matching Produk Dalam Negeri di Jakarta, Rabu (15/3/2023).

Pemeriksaan hari ini terhadap Johnny G Plate merupakan pemeriksaan kedua setelah sempat diperiksa pada Februari 2023 lalu.

Plate sudah memenuhi agenda pemeriksaan hari ini. Akan tetapi Plate tidak memberikan keterangan.

Pihak Kejaksaan menyatakan bahwa pemeriksaan dalam rangka menelusuri perkara.

"Untuk mencari alat bukti berikutnya. Untuk dikonfirmasi terhadap alat bukti lain yang telah kami kumpulkan," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi.

Kuntadi mencatat ada 4 poin yang akan didalami. Satu, kedudukan Johnny selaku pengguna anggaran, terutama pertanggungjawabannya terkait dengan keuangan karena terindikasi ada kemahalan dan mufakat jahat untuk menaikkan harga.

Kedua adalah berkaitan kebijakan Plate dalam upaya perencanaan pembangunan BTS yang seharusnya dilaksanakan dalam jangka waktu 5 tahun, namun dilaksanakan dalam jangka waktu hanya 1 tahun.

Tiga, adanya indikasi manipulasi pertanggungjawaban kemajuan atau progress proyek sehingga seolah-olah pencairan 100 persen dapat dilaksanakan terlebih dahulu.

Empat, Kejagung juga akan mengklarifikasi perihal Gregorius Plate yang diduga menikmati fasilitas terkait dengan jabatan Johnny sebagai kakak kandungnya.

Baca juga artikel terkait KORU atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Bayu Septianto