Menuju konten utama

Emiten Es Krim Diamond Buka Suara soal Anak Usaha Digugat PKPU

DMND tegaskan anak usahanya senantiasa mengedepankan penyelesaian perselisihan dengan mengutamakan asas musyawarah.

Emiten Es Krim Diamond Buka Suara soal Anak Usaha Digugat PKPU
Logo Diamond. FOTO/Diamond
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - PT Diamond Food Indonesia Tbk (DMND) memberikan klarifikasi mengenai anak usahanya, PT Sukanda Djaya, yang digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh pihak bernama Ko Kwang Hee.

Melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Dimas Anugrah Argo Atmaja, Sekretaris Perusahaan DMND menyebut belum menerima relaas perkara maupun detail sengketa terkait.

“PT Diamond Food Indonesia Tbk. belum menerima relaas perkara dan detail terkait sengketa yang terjadi antara anak usaha perseroan dengan pihak lainnya. Namun, anak usaha Perseroan senantiasa mengedepankan penyelesaian perselisihan dengan mengutamakan asas musyawarah untuk tercapainya penyelesaian yang terbaik bagi para pihak,” kata Dimas, dikutip Kamis (25/9/2025).

Dimas juga menegaskan bahwa pihaknya tidak mengetahui Ko Kwang Hee, yang disebut menggugat PT Sukanda Djaya.

“PT Sukanda Djaya tidak mengetahui siapa sebenarnya orang bernama Ko Kwang Hee dan tidak memiliki hubungan hukum secara langsung dengan orang tersebut, karena antara PT Sukanda Djaya dan Ko Kwang Hee tidak pernah menjalin kesepakatan atau kerjasama dalam bentuk apapun,” ujar Dimas.

Terkait nilai gugatan, disebutkan bahwa Ko Kwang Hee sempat menagih pembayaran senilai Rp367.180.356 yang diklaim sebagai piutang. Namun, perseroan menilai jumlah tersebut tidak material. “Pihak bernama Ko Kwang Hee sempat meminta pembayaran dari PT Sukanda Djaya sebesar Rp367.180.356,- yang di claim sebagai piutang yang dialihkan kepadanya tanpa menunjukkan dasar dan bukti fakta pengalihan tersebut. Nilai gugatan tersebut tidak material,” terang Dimas.

Perseroan juga menyampaikan kontribusi keuangan PT Sukanda Djaya, pada pendapatan anak usaha DMND tersebut, per 31 Desember 2024 mencapai Rp9,8 triliun, dan per 30 Juni 2025 sebesar Rp5,16 triliun. Ekuitasnya masing-masing Rp3,69 triliun dan Rp3,77 triliun. Terkait dampak gugatan, manajemen memastikan tidak berpengaruh pada bisnis.

"Permohonan PKPU tersebut tidak mempengaruhi kinerja keuangan maupun operasional Perseroan,” tulisnya.

Meski demikian, perusahaan tetap menempuh langkah hukum.

“PT Sukanda Djaya menghormati dan akan menjalankan proses hukum sesuai dengan alur persidangan yang berlaku untuk mendapatkan penyelesaian yang terbaik (amicable settlement), anak usaha Perseroan akan menunjuk kuasa hukum yang senantiasa mengedepankan penyelesaian yang terbaik,” tambah Dimas.

Diamond Food juga menegaskan tidak ada informasi material lain yang dapat memengaruhi harga saham maupun kelangsungan usaha.

Baca juga artikel terkait INDUSTRI MAKANAN DAN MINUMAN atau tulisan lainnya dari Natania Longdong

tirto.id - Insider
Reporter: Natania Longdong
Penulis: Natania Longdong
Editor: Hendra Friana