Menuju konten utama

Emirsyah Satar Ajukan PK di Kasus Korupsi Pembelian Pesawat

Dalam PK tersebut, Emirsyah melalui kuasa hukumnya mengajukan dua bukti baru (novum).

Emirsyah Satar Ajukan PK di Kasus Korupsi Pembelian Pesawat
Eks Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2026). tirto.id/M. Irfan Al Amin

tirto.id - Eks Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) terkait kasus korupsi pembelian dua jenis pesawat, Sub 100 seater (Canadair Regional Jet/CRJ-1000) dan Turbopropeller (ATR 72-600).

Dalam PK tersebut, Emirsyah melalui kuasa hukumnya mengajukan dua bukti baru (novum) demi upaya hukum luar biasanya.

Kuasa hukum Emirsyah, Yudhi Ongkowijoyo, menjelaskan novum pertama berupa Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 4237 K/Pid.Sus/2025 tanggal 13 Juni 2025 atas nama terdakwa Soetikno Soedarjo.

Soetikno merupakan mantan Dirut PT Mugi Rekso Abadi (MRA) yang sempat dijadikan terdakwa dalam kasus pengadaan pesawat bersama Emirsyah.

"Bahwa novum berupa bukti PK 1 baru diketahui pemohon PK pada bulan September 2025. Dengan demikian, adanya bukti PK 1 tersebut adalah ketika pemeriksaan perkara sudah diputus di tingkat kasasi," kata Yudhi saat membacakan permohonan PK di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2026).

Novum kedua berupa Surat Keterangan Lunas Denda dan Uang Pengganti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor: B-974/X.01.01.08/26/02/2025 tanggal 16 Februari 2025.

"Bahwa novum bukti PK 2 telah diketahui pemohon PK (Emirsyah Satar) pada Februari 2025. Dengan demikian, adanya bukti PK 2 tersebut adalah ketika pemeriksaan perkara berlangsung di tingkat kasasi," kata Yudhi.

Selain itu, Yudhi menjelaskan sejumlah alasan pengajuan dua novum terlampir. Menurutnya, putusan kasasi Soetikno (bukti PK1) mengandung pertentangan dengan putusan kasasi Emirsyah Satar dalam perkara tersebut.

Hal itu dikarenakan hakim kasasi menjatuhkan vonis gugur tuntutan jaksa terhadap Soetikno karena nebis in idem. Di sisi lain, putusan kasasi Emirsyah dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

"Padahal, diketahui bahwa dakwaan yang diajukan oleh JPU dalam persidangan yang lalu adalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," terangnya.

Alasan nebis in idem dalam putusan Soetikno karena dia telah dijatuhi pidana sehingga tidak dapat dijatuhi pidana lagi. Menurutnya, Soetikno telah dijatuhi pemidanaan dalam perkara yang sama dengan perkara sebelumnya dalam penyidikan oleh KPK.

"Namun demikian, terkait persoalan yang sama dan dalam kedudukan yang sama, Emirsyah Satar kemudian juga disidik, dituntut, diperiksa, diadili kembali, serta diputus secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Yudhi.

Hal ini sebagaimana ketentuan Pasal 76 Ayat 1 KUHP yang menyatakan bahwa tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan terhadap dirinya telah diadili dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap.

"Menimbang berdasarkan pertimbangan tersebut, maka putusan kepada terdakwa harus dinyatakan nebis in idem," ungkap Yudhi.

Selain itu, kuasa hukum Emirsyah juga mengtengahkan adanya kekhilafan hakim dalam menilai peran kliennya terkait pengadaan Pesawat Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600. Sebab semua prosedur pengadaan dan penilaian serta pemilihan pemenang pesawat dilakukan dalam rapat yang dihadiri oleh Dewan Direktur dan telah dipertanggungjawabkan dalam forum RUPS sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam perusahaan.

Menurut kuasa hukum, kekhilafan hakim lainnya adalah mengenai penghitungan kerugian negara karena hasil audit BPKP salah perhitungan dan tidak pasti jumlahnya. Hasil perhitungan yang salah menyebabkan laporan hasil audit BPKP menjadi salah.

Kerugian akibat bisnis di BUMN tidak bisa dianggap sebagai kerugian negara dan tidak bisa dibebankan kepada kerugian negara.

"Bahwa selain itu, kerugian yang timbul dalam perkara ini adalah kerugian operasional Pesawat Bombardier CRJ-1.000 dan ATR 72-600, hal mana kerugian operasional bukanlah kerugian negara," terangnya.

Kuasa hukum Emirsyah juga melampirkan surat keterangan lunas pembayaran denda dan uang pengganti. Dia mengaku mengetahuinya dari petugas KPK saat menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung. Selain itu, dirinya juga sempat disumpah sebagai saksi atas novum yang diajukannya dalam persidangan.

Oleh karenanya, dalam permohonan, kuasa hukum Emirsyah memohon agar Majelis Hakim PK MA menerima dan mengabulkan permohonan dari pemohon PK untuk seluruhnya serta membatalkan Putusan MA Nomor 2507 K/Pid.Sus/2025 tanggal 25 Juni 2025.

"Membebaskan terdakwa Emirsyah Satar dari segala dakwaan dan tuntutan atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari semua tuntutan hukum. Memulihkan dan merehabilitasi nama baik, harkat, dan martabat terdakwa," kata kuasa hukum.

Sebelumnya, MA menolak kasasi yang diajukan terdakwa Emirsyah Satar maupun jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun, hakim kasasi mengurangi besaran uang pengganti yang dibebankan terhadap terdakwa.

"Amar putusan: tolak perbaikan. JPU (jaksa) tolak, terdakwa tolak," demikian dikutip dari laman Kepaniteraan MA, Senin (21/7/2025). Sidang kasasi dipimpin Dwiarso Budi Santiarto selaku ketua majelis bersama dua hakim anggota, Agustinus Purnomo Hadi dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.

Baca juga artikel terkait KASUS GARUDA atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fadrik Aziz Firdausi