Menuju konten utama
Sidang Obstruction of Justice

Eksepsi Anak Buah Sambo Ditolak, Sidang Lanjut Pemeriksaan Saksi

Sidang untuk terdakwa Arif Rachman Arifin akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada Jumat, 18 November 2022 mendatang.

Eksepsi Anak Buah Sambo Ditolak, Sidang Lanjut Pemeriksaan Saksi
Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Arif Rachman Arifin, bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom.

tirto.id - Ketua majelis hakim Ahmad Suhel memimpin sidang pembacaan putusan sela untuk terdakwa obstruction of justice Arif Rachman Arifin. Dalam putusannya, majelis hakim memutuskan menolak seluruh poin keberatan dari pihak kuasa hukum Arif Rachman Arifin.

"Menolak eksepsi atau keberatan dari penasihat hukum terdakwa," ujar Hakim Ahmad Suhel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 8 November 2022.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut bahwa poin keberatan kuasa hukum Arif Rachman tidak beralasan.

"Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas nota keberatan tim penasihat hukum terdakwa tidak beralasan oleh karenanya haruslah ditolak," ujar anggota majelis hakim.

Dengan demikian, sidang untuk terdakwa Arif Rachman Arifin akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada Jumat, 18 November 2022 mendatang.

Tim pengacara Arif Rachman meminta pemerikasaan saksi dilaksanakan secara terpisah antara satu saksi dengan saksi lainnya.

"Izin menyampaikan permohonan secara tertulis, majelis, kami dari pihak kuasa hukum meminta agar sidang pemeriksaan saksi dilaksanakan satu demi satu," kata tim kuasa hukum Arif Rachman.

Terkait hal tersebut, majelis hakim belum memberikan keputusan atas permohonan tim kuasa hukum tersebut.

Dalam kasus obstruction of justice, Arif Rachman Arifin bersama 6 terdakwa lain yaitu Baiquni Wibowo Chuck Putranto Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto disebut melakukan upaya penghalangan penyidikan.

Tujuh terdakwa tersebut dinilai melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Baca juga artikel terkait SIDANG OBSTRUCTION OF JUSTICE atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky