tirto.id - Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa memimpin sidang putusan sela untuk terdakwa Ferdy Sambo. Dalam putusannya, majelis hakim memutuskan menolaK seluruh poin keberatan Ferdy Sambo
"Menolak keberatan dari penasehat hukum terdakwa Ferdi untuk seluruhnya," ujar Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 26 Oktober 2022.
"Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan-pertimbangan di atas, maka ketentuan penasehat hukum terdakwa pada bagian ini tidak beralasan menurut hukum dan harus dikesampingkan
Dalam poin keberatan Sambo terkait kronologi dalam surat dakwaan, majelis hakim berpandangan bahwa poin keberatan tersebut bukan dalam lingkup eksepsi.
"Merujuk pada pasal 156 Ayat 1 KUHAP, eksepsi yang dikemukakan oleh penasihat hukum tersebut tidak termasuk dalam lingkup eksepsi yang diatur dalam ketentuan pasal, sehingga lebih tepat apabila hal ini dipertimbangkan pada waktu pembuktian-pembuktian pokok perkara. Menimbang bahwa oleh karenanya keberatan yang demikian harus dikesampingkan," kata Hakim Wahyu.
Selain itu, dalam poin keberatan yang menyebut surat dakwaan tidak cermat, majelis hakim menilai penyusunan surat dakwaan sudah sistematis dan jelas.
"Majelis hakim sependapat dengan penuntut umum yang menyatakan dakwaan atas nama terdakwa Ferdy Sambo S.H, S.I.K, M.H tersebut oleh penuntut umum telah tersusun secara sistematis jelas dan tegas," katanya.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinasnya, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Ia diduga menjadi otak perencanaan pembunuhan bersama empat terdakwa lainnya yaitu Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.
Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Sementara dalam kasus obstruction of justice, Ferdy Sambo bersama 6 terdakwa lain yaitu Baiquni Wibowo Chuck Putranto Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto disebut melakukan upaya penghalangan penyidikan.
Tujuh terdakwa tersebut dinilai melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky