tirto.id - Mantan Lurah Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Herman, divonis dengan hukuman 1 tahun 4 bulan penjara dalam kasus suap pengurusan administrasi jual beli lahan senilai Rp 2,8 miliar pada 2016.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, menyatakan Herman telah terbukti menerima suap senilai Rp200 juta dari warganya yang mengurus jual beli lahan tersebut.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Herman oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan dan menetapkan masa penangkapan dan penahanan terdakwa dikurangi sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata Hakim Iwan Irawan, saat membacakan surat putusan, dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (21/7/2025).
Herman juga divonis dengan hukuman tambahan berupa denda senilai Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan penjara.
Hakim menyatakan, Herman telah melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, sebagaimana dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Atas putusan tersebut, baik Herman maupun JPU, menyatakan pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum banding.
Diketahui, putusan ini lebih rendah dibandingkan tuntutan dari JPU yang meminta Herman dihukum 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Dalam kasus ini, Herman disebut telah menyalahgunakan wewenang dan memeras warganya, Effendi Abdul Rachim yang hendak menjual tanah orang tuanya, senilai Rp2,8 miliar kepada Pranoto Gading pada 2016.
Ketika proses jual beli, Pranoto meminta kepada Effendi untuk membuat beberapa surat yang memerlukan tanda tangan dari Herman selaku lurah.
Namun, ketika menemui Herman, Effendi malah diminta untuk memberikan komisi sebesar 10 persen dari harga jual.
Meski keberatan, Effendi tetap memberikan uang senilai Rp200 juta kepada Herman, dari down payment (DP) pembelian yang berikan oleh Pranoto. Setelah menerima uang tersebut, Herman menandatangani surat yang diperlukan oleh Effendi.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id
































