tirto.id - Eks Kader PDIP, Saeful Bahri, menjadi saksi dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019 dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Selain Saeful, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menghadirkan Carolina Wahyu Apriliasari yang merupakan Kepala Kepatuhan PT Valuta Inti Prima.
Awalnya, Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto, menanyakan jumlah saksi yang dihadirkan oleh JPU pada sidang Hasto hari ini. Jaksa Budhi Sarumpaet mengatakan akan menghadirkan tiga saksi, tapi baru dua saksi yang hadir, yaitu Saeful dan Carolina.
"Kepada saksi atas nama Saeful Bahri dan saksi atas nama Carolina Wahyu Apriliasari dipersilahkan masuk ruang persidangan," kata Jaksa Budhi dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (22/5/2025).
Kemudian, Hakim mempersilahkan JPU KPK untuk melakukan pemeriksaan terhadap Saeful terlebih dahulu.
Jaksa Budhi meminta Saeful menceritakan awal mula bergabung dengan PDIP. Saeful menyebut bahwa dirinya menjadi anggota PDIP sejak 2003.
"Lebih tepat anggota karena memang kalau bicara kader itu tidak juga ada SK-nya. Saya mulai gabung sebagai anggota itu dari tahun 2003," kata Saeful.
Saeful mengatakan bahwa pada awal bergabung di PDIP, dia menjadi staf sekretariat. Dia mengaku hanya melakukan kegiatan di PDIP sebagai bentuk bantuan moral dan tidak ada pertanggungjawaban.
"Tidak ada pertanggungjawaban. Karena, bicara lapangan kita rekrut orang untuk jadi anggota seperti itu. Itu awal mulanya," ujarnya.
Sebagai informasi, Saeful merupakan mantan terpidana dalam kasus suap untuk meloloskan Harun Masiku ke kursi parlemen pada Pileg 2019.
Dia telah menjalani hukumannya sebagai pemberi suap. Dia dihukum bersama dengan mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan dan mantan Anggota Bawaslu, Agustiani Tio.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id

































