Menuju konten utama

Dwi Fungsi Saat Pandemi: Jokowi Melibatkan TNI untuk Tangani Corona

Pelibatan TNI dalam menangani Corona dirasa tidak tepat. Mereka dinilai dapat menyalahgunakan wewenang, apalagi jika peraturan yang ada tak cukup.

Dwi Fungsi Saat Pandemi: Jokowi Melibatkan TNI untuk Tangani Corona
Personel gabungan bersiap mengantar paket sembako pada kegiatan Gerakan Bakti Sosial TNI-Polri di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (10/7/2020). ANTARA FOTO/Arnas Padda/yu/wsj.

tirto.id - Kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan jadi kambing hitam memburuknya pagebluk di Indonesia. Pemerintah lantas menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), ditandatangani 4 Agustus lalu.

"Presiden menginstruksikan setiap pemimpin daerah untuk menyusun dan menetapkan peraturan serta sanksi di daerah masing-masing berlandaskan ketentuan hukum yang ada serta kearifan lokal dari setiap daerah," kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito, Jumat (7/8/2020), menjelaskan isi inpres tersebut. Sanksi meliputi teguran lisan,teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, dan penutupan sementara tempat usaha.

Tentara Nasional Indonesia (TNI) dilibatkan. Presiden Joko Widodo menginstruksikan Panglima TNI memberikan bantuan kepada kepala daerah dalam bentuk pengerahan pasukan. Mereka juga diminta menggiatkan patroli, serta membina masyarakat agar berpartisipasi dalam pencegahan COVID-19.

Pelibatan TNI segera direspons negatif Komisioner Komnas HAM Chairul Anam. Ia menegaskan sikap instansinya menolak pelibatan TNI. Menurutnya alih-alih pendisiplinan, yang dibutuhkan saat ini adalah penyadaran. Pendisiplinan dan penyadaran itu dua hal yang sama sekali berbeda. Dalam pendisiplinan, orang-orang patuh jika diperintah--dan dikenakan sanksi jika abai--tapi cuek jika tak ada pengawasan. Sementara penyadaran, tanpa disuruh dan ditakut-takuti oleh sanksi pun, masyarakat akan melakukannya.

Dalam konteks itu, Anam menilai yang lebih tepat untuk dilibatkan adalah tokoh masyarakat dan tokoh warga.

"Kalau pendekatannya kesadaran dan membangun solidaritas, bukan peran TNI," ujar Anam kepada reporter Tirto, Jumat (7/8/2020).

Usul pelibatan militer sudah disampaikan pemerintah jauh hari sebelumnya, tepatnya setelah rapat terbatas dengan menteri pada 30 Maret 2020, bulan pertama pandemi COVID-19 di Indonesia. Kala itu Presiden menuntut adanya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang "lebih tegas, lebih disiplin, dan lebih efektif lagi." "Sehingga tadi sudah saya sampaikan bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil," ujar Jokowi.

Rencana ini juga menuai penolakan. Tagar #TolakDaruratSipil ramai dibicarakan di Twitter sehari berselang. Darurat sipil ditolak karena ia memberikan kewenangan yang berlebih terhadap aparat--yang rentan disalahgunakan.

Perppu 23/1959 tentang Keadaan Bahaya yang melandasi status darurat sipil memungkinkan aparat, yang disebut Penguasa Darurat Sipil, untuk bertindak koersif. Dalam Pasal 17 beleid itu disebutkan bahwa Penguasa Darurat Sipil berhak "mengetahui semua percakapan," "melarang pengiriman berita-berita," "melarang pemakaian alat telekomunikasi," bahkan "menyita atau menghancurkan perlengkapan tersebut."

Pada Pasal 19 dan Pasal 20 bahkan disebutkan bahwa Penguasa Darurat Sipil berhak "membatasi orang berada di luar rumah" dan "memeriksa badan dan pakaian tiap-tiap orang yang dicurigai".

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati mengatakan keputusan Presiden melibatkan TNI sama dengan spirit darurat sipil. Hal itu berbahaya mengingat impunitas terhadap militer masih kuat.

"Militer masih jadi subjek peradilan militer. Kalau ada pelanggaran yang dilakukan, pengalaman LBH lebih sulit mendorongnya [diadili]. Ada Ankum [atasan yang berhak menghukum], dan lain-lain," kata Asfinawati kepada reporter Tirto.

Pelibatan TNI bukan hanya lewat inpres. Ketua Pelaksana Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Erick Thohir menggaet Kasad Jenderal Andika Perkasa menjadi wakil ketua pelaksana. Erick ingin TNI AD yang memiliki struktur hingga ke tingkat desa turut serta dalam penegakan kedisiplinan dan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan.

"Sosialisasi tentang pentingnya menjaga protokol itulah yang perlu kita tingkatkan sehingga saya merasa perlu keterlibatan TNI AD," kata Erick saat berkunjung ke Mabes TNI AD, Jakarta Pusat, Jumat (7/8/2020).

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menjelaskan TNI dilibatkan karena komite atau gugus tugas tidak cukup untuk bergerak mengatasi pandemi. Di sisi lain, TNI memiliki kecakapan dalam bergerak dalam urusan teknis. Soal pembagian bantuan sosial, misalnya, TNI bisa diandalkan untuk mengantisipasi kekisruhan. Mereka pun memiliki armada jika dibutuhkan.

"Semua kami kerahkan karena kita mempunyai konsepsi hankamrata, pertahanan dan keamanan rakyat semesta. Semua yang ada kami gunakan bersama," kata Mahfud dalam konferensi pers daring, Sabtu (8/8/2020).

Tidak Boleh Represif

Co-Founder Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi berujar, secara normatif pelibatan militer ini adalah bagian dari Operasi Militer Selain Perang (OSMP) yang diatur dalam UU TNI pasal 7 ayat (2) huruf b angka 9 dan 10. Dalam pasal itu dijelaskan OSMP TNI adalah membantu pemerintahan daerah dan Polri mengamankan dan menertibkan masyarakat.

Potensi masalahnya ada pada aturan teknis yang akan dibuat pemerintah masing-masing daerah.

"Isi peraturan-peraturan tersebut mestinya tidak boleh melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusia dan memperhatikan betul bahwa pengawasan, patroli, dan pembinaan masyarakat itu--sesuai isi inpres--dilakukan dalam koridor penegakan disiplin, penegakan hukum, dan ketertiban masyarakat," kata Fahmi lewat keterangan tertulis, Jumat (7/8/2020).

Untuk menghindari pelanggaran, katanya, TNI tidak boleh berhadapan langsung dengan masyarakat. Aturan di daerah harus mengingat bahwa tugas utama penegakan hukum dan menjaga ketertiban ada di Polri, bukan TNI.

"Masalahnya, bisakah dijamin pergub/perbup/perwal itu dapat mengatur secara rinci batasan ruang lingkup kewenangan TNI dalam pengawasan, pembinaan masyarakat, dan penerapan sanksi?" kata Fahmi, sangsi. Terlebih, inpres itu mengesankan hubungan TNI dengan Polri berada pada posisi yang setara.

Untuk itu, menurutnya Panglima TNI dan Kapolri juga perlu mengeluarkan aturan internal untuk mengimbangi aturan di daerah tersebut. Isinya tentang kewenangan, prosedur, hingga larangan bagi anggota yang bertugas di lapangan. Sayangnya, inpres tidak menginstruksikan hal ini.

Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen Sisriadi mengatakan setelah inpres tersebut terbit, mereka langsung melakukan evaluasi terhadap kinerja anggota selama PSBB berlangsung. Hasilnya, para pangdam melaporkan ada peningkatan kedisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan. Sisriadi mengklaim itu diakibatkan pendekatan yang humanis dari personel gabungan di lapangan.

Sisriadi melanjutkan, Panglima TNI Hadi Tjahjanto telah mengatakan pendekatan yang humanis harus tetap dikedepankan oleh TNI ketika melaksanakan inpres.

"Secara lisan perintah sudah disampaikan pada acara itu. Perintah sedang disusun dan kalau sudah jadi akan didistribusikan kepada para pejabat terkait," kata Sisriadi kepada reporter Tirto, Senin (10/8/2020).

Baca juga artikel terkait PROTOKOL KESEHATAN atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Rio Apinino