Menuju konten utama

Dugaan Aliran Dana Al Zaytun ke NII, Kemenag: Itu Kerjanya PPATK

Kemenag akan melakukan koordinasi dengan PPATK terkait dugaan adanya aliran dana Ponpes Al-Zaytun untuk kelompok Negara Islam Indonesia (NII).

Dugaan Aliran Dana Al Zaytun ke NII, Kemenag: Itu Kerjanya PPATK
Pengunjuk rasa dari Paguyuban Pengawal Negara Kesatuan Republik Indonesia (PPNKRI) melakukan aksi di Depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Bandung, Jawa Barat, Selasa (27/6/2023). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/nym.

tirto.id - Kementerian Agama (Kemenag) akan melakukan koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan adanya aliran dana Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun untuk kelompok Negara Islam Indonesia (NII). Temuan tersebut mencuat setelah Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengatakan, Ponpes Al Zaytun terindikasi melakukan penggalangan dana untuk membiayai aktivitas NII.

"Iya pasti [Koordinasi dengan PPATK]. Kan Pak Mahfud [Menkopolhukam] sudah menyampaikan informasi rekening kan. Itu kerjanya PPATK, bukan kerjaan saya," kata Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Walyono di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023).

Dia mengklaim, pihaknya tetap memberikan dana bantuan operasional sekolah (BOS) kepada pesantren Al-Zaytun selama memenuhi regulasi. Lebih lanjut, Walyono pun masih menunggu hasil dari penyelidikan terkait nasib Ponpes tersebut apakah bakal dibekukan atau tidak.

"Sepanjang masih memenuhi regulasi UU [Undang-undang], itu salah satu hak anak didik. Sesuai UU, kami jangan sampai bertentangan dengan UU," ucapnya.

Sementara itu, dia mengklaim pihaknya memberikan izin Al-Zaytun lantaran memenuhi persyaratan mendirikan Ponpes. Persyaratan tersebut yaitu pengasuh, asrama, tempat ibadah, santri, dan kajian pintar/kurikulum kitab kuning atau dirasat islamiyah.

"Jadi yang perlu saya sampaikan di Al-Zaytun itu, ada madrasah, ada perguruan tinggi, dan masing-masing ada tupoksinya," pungkasnya.

Untuk diketahui, berdasar data Kemenag Al-Zaytun mengelola madrasah mulai dari jenjang ibtidaiyah (SD) sebanyak 1.289 siswa, tsanawiyah (SMP) 1.979 siswa, hingga Aliyah (SMA) 746 siswa. Para siswa mendapat dana BOS dari pemerintah.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menegaskan bahwa telah terjadi unsur pidana dugaan penyimpangan ajaran agama terjadi di Pondok Pesantren Al Zaytun, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Tindak pidana itu nantinya akan dilimpahkan ke kepolisian.

"Pertama, terjadinya tindak pidana," ujarnya usai menggelar rapat lintas Kementerian di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, dikutip Minggu (25/6/2023).

Mahfud menyebut ada beberapa hal tindak pidana laporan masuk ke Menko Polhukam dan kesimpulan-kesimpulan dari berbagai penelitian. Setelahnya, pihak kepolisian juga akan menyampaikan laporan resmi terkait unsur pidana tersebut.

"Pasal-pasal apa yang nanti akan menjadi dasar untuk melanjutkan proses pidana nanti akan diumumkan pada waktunya, tapi Polri akan mengambil tindakan karena dari semua pintu yang masuk laporan, pelanggaran pidananya dugaannya sudah sangat jelas dan unsur-unsurnya sudah diidentifikasi tinggal diklarifikasi nanti di dalam pemanggilan atau pemeriksaan," ujarnya.

Baca juga artikel terkait PONPES AL ZAYTUN atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Intan Umbari Prihatin