tirto.id - Pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang memenuhi panggilan Penyidik Direktorat Tidak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Panji Gumilang dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait laporan polisi dugaan tindak pidana penistaan agama yang terjadi Ponpes Al Zaytun.
Dilansir dari Antara, Panji Gumilang tiba di Bareskrim Polri, Senin (3/7/2023) sekira pukul 13.50 WIB dikawal sejumlah orang diduga dari pondok pesantren.
Setibanya di Gedung Bareskrim Polri, Panji langsung masuk ke Lobi Utama Bareskrim Polri yang sudah ditunggu sejumlah penyidik.
Panji hanya melambaikan tangan dan mengacungkan jempol kepada awak media. Proses kedatangan panji sempat diwarnai keributan antara wartawan yang meliput dengan simpatisan yang menghalangi pengambilan gambar.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Raharjo mengatakan pihaknya sudah mendapatkan konfirmasi dari Panji Gumilang yang siap hadir memenuhi panggilan penyidik guna memberikan klarifikasi.
“Saudara Panji Gumilang yang seharusnya dipanggil hari ini, pukul 10.00 WIB, tadi sudah mengkonfirmasi yang bersangkutan ada di Jakarta dan dimungkinkan sekitar pukul 13.00 WIB atau pukul 14.00 WIB yang bersangkutan akan hadir memenuhi undangan panggilan klarifikasi,” kata Djuhandhani, dilansir dari Antara.
Djuhandhani mengatakan pemanggilan Panji Gumilang dalam rangka klarifikasi terkait kasus yang dilaporkan tentang dugaan penistaan agama.
“Yang bersangkutan dipanggil dalam rangka klarifikasi atau dalam rangka penyelidikan kami,” kata Djuhandhani.
Dalam proses penyelidikan ini, Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah meminta keterangan pelapor dan sejumlah saksi, termasuk keterangan saksi ahli dari Kementerian Agama dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Terpisah, Dewan Pimpinan Pusat Forum Advokat Pembela Pancasila (DPP FAPP) M Ikhsan Tanjung yang juga berada di Bareskrim Polri datang dalam rangka menyerahkan tambahan bukti ke penyidik.
Ikhsan menyebut ada 10 bukti tambahan yang diserahkan kepada penyidik pagi tadi.
“Kami sebagai pelapor dipanggil Penyidik Bareskrim Mabes Polri untuk memberikan bukti-bukti tambahan. Barusan saya udah kasih ada 10 bukti tambahan dalam bentuk video rekaman, kami sudah kasih ke penyidik semua bukti-bukti barunya,” kata Ikhsan.
Hingga kini proses kasus Al Zaytun masih dalam tahap penyelidikan. Penyidik baru akan melakukan gelar perkara untuk menaikkan status perkara ke tahap penyidikan setelah pemeriksaan Panji Gumilang.
Editor: Bayu Septianto