Menuju konten utama

Bareskrim Selidiki Dugaan Penistaan Agama di Ponpes Al Zaytun

Penyidik Bareskrim Polri akan memeriksa pelapor, saksi, dan ahli guna membuktikan ada atau tidaknya dugaan penistaan agama di Ponpes Al Zaytun.

Bareskrim Selidiki Dugaan Penistaan Agama di Ponpes Al Zaytun
Ponpes Al-Zaytun di Indramayu. (www.al-zaytun.sch.id)

tirto.id - Bareskrim Polri bakal menelusuri dugaan penistaan agama yang terjadi di Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat. Penyelidikan masih berlangsung guna membuktikan ada atau tidaknya dugaan penistaan agama di Ponpes Al Zaytun.

"Akan kami lakukan penyelidikan, mudah-mudahan yang selama ini menjadi polemik di masyarakat terkait dengan ajaran yang ada di pondok tersebut, nanti bisa dibuktikan ada atau tidaknya dugaan penistaan agama," ucap Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto di Mabes Polri, Jakarta, Senin (26/6/2023).

Pada 23 Juni 2023, Bareskrim telah menerima pengaduan dugaan penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang, pimpinan Al Zaytun. Pelapor ialah perwakilan Forum Advokat Pembela Pancasila. Sebagai tindak lanjut, penyidik berencana memeriksa pelapor, saksi, dan ahli.

Pemeriksaan saksi akan melibatkan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia, maupun tokoh agama lainnya.

"Nanti kami akan mengarah kepada internal pihak yayasan Ponpes Al Zaytun dan mengarah kepada siapa yang menjadi tersangka dugaan penistaan tersebut," jelas Agus.

Nama Ponpes Al Zaytun kembali ramai. Pesantren tersebut mendapat penolakan dari masyarakat karena diduga menyebarkan ajaran menyimpang dan terafiliasi dengan Negara Islam Indonesia (NII).

Pimpinannya, Panji Gumilang, dinilai menyebarkan ajaran sesat. Ajaran itu antara lain mencampur jemaah pria dan wanita dalam satu saf, membolehkan zina dan dosanya bisa ditebus dengan uang, serta berencana mendirikan pesantren Kristen.

Sejumlah organisasi Islam pun mendesak pemerintah untuk memproses hukum Ponpes Al-Zaytun. Mereka menduga ponpes itu menyebarkan ajaran menyimpang dan melakukan tindak pidana.

Presiden Joko Widodo membantah informasi yang menyebut Kepala Staf Presiden Moeldoko membekingi Ponpes Al-Zaytun. Ia memastikan tidak ada sokongan dari Istana Negara terhadap pondok pesantren tersebut.

Kepala Negara meminta masyarakat bersabar soal tindak lanjut pemerintah terhadap Ponpes Al-Zaytun. Ia telah menugaskan Menkopolhukam Mahfud MD dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk menginvestigasi masalah ini.

Baca juga artikel terkait KONTROVERSI PONPES AL ZAYTUN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto