tirto.id - Bayang-bayang kawat berduri dan teriakan massa di depan gerbang sekolah kini menggantikan keceriaan ratusan murid TKIP-SDIP Pamulang. Tempat yang seharusnya aman untuk menimba ilmu mendadak berubah mencekam, akibat konflik kelembagaan yang kian meruncing antara Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta dan Yayasan Syarif Hidayatullah (YSH) Jakarta yang menaungi TKIP-SDIP Pamulang.
Di balik perdebatan hukum, sengketa lahan, hingga klaim penyelamatan aset negara senilai Rp160 miliar, ada jerit ketakutan anak-anak dan trauma mendalam para orang tua yang kini terombang-ambing tanpa jaminan keamanan.
Mengutip dari laman Kemenag, Yayasan Syarif Hidayatullah (YSH) Jakarta memiliki sejarah yang tak terpisahkan dari UIN Jakarta. YSH Jakarta menaungi Madrasah Pembangunan, Taman Kanak-Kanak Islam Pembangunan (TKIP), dan Sekolah Dasar Islam Pembangunan SDIP yang didirikan pada 1964.
Sekjen Yayasan Syarif Hidayatullah, Munir, mengungkapkan sengketa ini bermula dari dinamika legalitas kelembagaan dan kenaikan tarif sewa lahan yang dinilai sepihak oleh pengurus yayasan. Perseteruan berlarut-larut ini mencakup persoalan sewa lahan, pergeseran struktur kepengurusan di AHU Kemenkumham, hingga terbitnya Keputusan Menteri Agama (KMA) 1543 tentang Integrasi yang akhirnya dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
"Kita ini kan sebenarnya yayasan swasta, yang di Ciputat itu memang tanahnya milik negara. Bangunan dan lain-lain milik yayasan. Dan kita tidak pernah ngeklaim bahwa itu tanah kita. Sebenarnya clear sisi itu. Jadi, hubungan dengan UIN itu selain hubungan historis, urusan kelembagaannya enggak ada. Ya, memang sewa lahan aja," tutur Munir saat ditemui di Gedung DPRD Tangerang Selatan, Rabu (26/8/2026).
Sengketa Status Lahan Pamulang: Aset Negara atau Swasta?
Munir menegaskan, Yayasan Syarif Hidayatullah selalu konsisten menempuh jalur hukum resmi. Sejumlah upaya, mulai dari pembatalan KMA 1543 di PTUN Jakarta hingga dikabulkannya permohonan sela untuk menunda pelaksanaan KMA sudah dilakukan.
Dengan adanya putusan tersebut, seharusnya membekukan segala tindakan pengambilalihan sepihak oleh UIN tidak bisa dilakukan. Munir pun membantah bahwa lahan di Pamulang adalah hasil pencaplokan aset negara.
Menurut Munir, dari situlah justru dipertanyakan pernyataan bahwa tanah tersebut merupakan aset negara. Apalagi, yayasan menjadikannya sebagai agunan ke bank untuk membangun pengembangan sekolah.
"Makanya kalau mereka bilang, 'Ini aset negara.' Loh, aset negara tuh bisa diagunin enggak? Kan enggak mungkin! Artinya clear, ini aset swasta," tutur Munir.
Klaim UIN Jakarta demi Amankan Aset Negara Rp160 Miliar
Di sisi berseberangan, pihak UIN Jakarta menegaskan langkah tegas ini merupakan bentuk alih kelola demi menyelamatkan Aset Negara Berkontribusi Tinggi (BMN). Kepala Pusat Informasi dan Humas UIN Jakarta, Zaenal Muttaqin, menjelaskan kawasan pendidikan TKIP-SDIP Pamulang berdiri di atas tanah sekitar 8.000 meter persegi dan bangunan 3.000 meter persegi dengan estimasi nilai indikatif mencapai Rp160 miliar.
“Ini adalah aset negara dengan nilai yang sangat besar. Karena itu, UIN Jakarta memiliki tanggung jawab untuk memastikan aset tersebut aman, tidak dialihkan, diagunkan, atau dimanfaatkan tanpa kewenangan yang sah,” ujar Zaenal dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto, Selasa (25/8/2026).
Pihak UIN justru menduga aset tersebut diagunkan ke bank tanpa persetujuan resmi. Bahkan, mereka mengendus indikasi penyalahgunaan dana miliaran rupiah.
Zaenal menambahkan, proses alih kelola Pamulang berdiri sendiri dan tidak terkait dengan putusan PTUN Jakarta maupun proses di PN Depok.
"Prinsip kami sederhana, aset negara harus aman, pendidikan harus berjalan secara sah dan profesional, dan anak-anak tidak boleh menjadi korban persoalan yang bukan kesalahan mereka," ucap Zaenal.
Aksi Premanisme dan Trauma Psikologis Anak-Anak
Konflik ini tak hanya menjadi perseteruan UIN dan Yayasan saja, karena anak murid di TKIP-SDIP Pamulang menjadi korban saat adanya aksi penyerbuan sekolah. Aksi ini berlangsung dua kali, pada 4 Juni 2026 dan 22 Agustus 2026, dengan melibatkan ratusan orang diduga preman.
Orang Tua Murid (OTM) TKIP-SDIP Pamulang pun mengecam keras peristiwa penggerudukan massa dalam jumlah besar tersebut. Sekolah yang seharusnya menjadi tempat paling nyaman untuk anak menimba ilmu, justru berubah menyeramkan.
Kronologi Penggerudukan TKIP-SDIP Versi Orang Tua
Pada 22 Agustus 2026 sekitar pukul 02.00–03.00 WIB, ratusan orang berperawakan preman masuk dan menguasai kompleks Sekolah Islam Pembangunan Pamulang (yang terdiri dari TKIP-SDIP).Diperkirakan, jumlah massa mencapai hampir 200 orang dan berada di sekolah sekitar 20 jam.
Pihak UIN menyebut orang-orang tersebut sebagai petugas outsourcing keamanan yang ditugaskan untuk pengamanan. Ini adalah kali kedua UIN melakukan penggerudukan ke sekolah. Dalam rombongan tersebut, pihak YSH menyebut terdapat sosok yang diduga Wakil Rektor II UIN Jakarta, Imam Subchi, mengenakan jaket merah dan diduga memimpin aksi pengambilalihan lahan.
Dalam aksi tersebut, kawat berduri dipasang di Gedung SDIP. Massa berada di lingkungan sekolah hingga sekitar pukul 22.00 WIB, atau kurang lebih 20 jam. Selama berada di sekolah, sejumlah ruangan disebut dikunci, perangkat/server CCTV dicopot, dan sejumlah barang dan uang infaq anak murid dibawa dari lingkungan sekolah.
Pihak yang diutus UIN juga merokok di ruang kelas, menggunakan matras murid yang ada di kelas, dan bermain kartu remi. Polisi kemudian turun tangan dan membantu mengeluarkan pihak yang menguasai sekolah.
Pada 23 Agustus 2026 siang, YSH mengeluarkan edaran bahwa pembelajaran dilakukan daring, karena situasi belum kondusif. Namun sorenya, pihak UIN mengeluarkan edaran yang mengajak murid untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka pada Senin, 24 Agustus, dengan jaminan polisi akan berjaga di sekolah.
Malamnya, orang tua murid mendatangi SDIP untuk melihat langsung kondisi sekolah setelah penggerudukan 22 Agustus.
Pada 24 Agustus 2026 terjadi kesepakatan Bersama antara YSH, UIN, dan orang tua sekitar pukul 00.30 WIB. Pokok kesepakatan meliputi KBM TKIP dan SDIP berjalan kondusif; tidak ada tindakan yang mengganggu konsentrasi siswa dan tenaga pengajar; kepala sekolah, guru, kurikulum, tim keamanan, dan seluruh karyawan tetap menjalankan tugas seperti sebelumnya selama proses hukum berlangsung (guru dan tendik dari YSH).
Selain itu, tidak ada intervensi terhadap proses belajar-mengajar; Jika telah terdapat putusan hukum yang inkrah, proses transisi dilakukan secara adil, damai, transparan, dan diketahui orang tua murid; Orang tua diberi kesempatan memeriksa kondisi sekolah dan ruang kelas sebelum KBM kembali normal; Murid TKIP dan SDIP melaksanakan pembelajaran daring/PJJ karena demi keamanan anak.
Namun, Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Rumah Tangga UIN, Abdul Halim Mahmudi, kembali membawa massa dan mendobrak pagar sekolah hingga rubuh serta memicu kericuhan. Ini menjadi penggerudukan ketiga kalinya dari pihak UIN.
“Melihat langkah UIN yang kembali membuat kericuhan di sekolah, kami jadi sangat khawatir dan tidak ridho jika anak-anak kami diajar dan dipimpin oleh Bapak Ibu yang melanggengkan tindakan anarkis,” kata Bryan.
Tuntutan Jaminan Keamanan KBM
Usai insiden penggerudukan berulang, para murid mengalami trauma membekas melihat bentrokan di depan matanya. Herna, salah satu orang tua murid SDIP, menceritakan kengerian yang dialami buah hatinya.
“Anak-anak waktu itu teriak-teriak dan sempat tidak bisa keluar. Yang menjemput mereka sampai gemetar ketika membawa mereka pulang. Anak saya juga bilang takut karena banyak orang berteriak, takut nanti diapakan dan takut gerbangnya roboh,” cerita Herna saat ditemui dalam agenda dengar pendapat dengan DPRD Tangerang Selatan.
"Dua anak saya menjadi korban! Sampai akhirnya anak saya ketakutan melihat kegiatan-kegiatan anarkis yang ada. Anak saya trauma akhirnya beberapa hari tidak bisa sekolah. Sampai saat ini tidak ada satu patah kata pun permintaan maaf dari pihak UIN," imbuh Herna.
Ditambahkan Ketua Komite, Mia Fitriwati, dirinya bersama rombongan perwakilan OTM pun telah berkali-kali menjalani mediasi yang tak pernah ada hasilnya. Oleh karenanya, mereka mendatangi gedung DPRD Tangerang Selatan untuk memenuhi undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi 2 untuk memastikan adanya jaminan keselamatan dan kenyamanan para murid belajar.
OTM juga mengaku telah memasukkan belasan laporan polisi atas konflik yang berlarut ini. Namun, tidak ada satupun yang berjalan hingga bisa menyelesaikan konflik ini. Dia dan OTM lainnya berharap, dalam waktu satu minggu ke depan sudah ada solusi yang diambil demi benar-benar menjamin keselamatan para murid.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id

































