Menuju konten utama
Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet:

Dua Ahli dan Satu Psikiater akan Bersaksi di Sidang Ratna Hari Ini

Persidangan Ratna Sarumpaet terkait kasus keonaran kembali digelar hari ini dengan menghadirkan 3 orang saksi, terdiri dari 1 saksi meringankan dan 2 orang ahli.

Dua Ahli dan Satu Psikiater akan Bersaksi di Sidang Ratna Hari Ini
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet (kiri) mendengarkan kesaksian Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah (kanan) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2019). ANTARA FOTO/Nalendra/IES/aww.

tirto.id - Persidangan terdakwa perkara keonaran Ratna Sarumpaet kembali digelar, Kamis (9/5/2019).

Setelah menghadirkan Fahri Hamzah sebagai saksi fakta bersama asisten Ratna diikuti satu ahli bahasa, tim kuasa hukum akan menghadirkan kembali dua ahli dan satu saksi meringankan untuk Ratna.

"Sebanyak 3 orang yakni 2 ahli dan 1 orang saksi," kata Pengacara Ratna Insank Nasruddin saat dikonfirmasi, Rabu (8/5/2019) malam.

Insank tidak merinci nama-nama yang dihadirkan dalam persidangan. Tapi ia memastikan bahwa dua ahli yang dihadirkan merupakan ahli pidana, ahli ITE, dan dokter.

"Kami hanya bisa sampaikan untuk ahli yakni ahli pidana dan ahli ITE kemudian untuk saksi yakni seorang dokter," ujar Insank.

Insank tidak memungkiri saksi fakta dokter yang dihadirkan adalah dokter kejiwaan Ratna.

"Iya betul (psikiater bu Ratna)," ucapnya.

Aktivis Ratna Sarumpaet terseret ke meja hijau akibat menyatakan menjadi korban pemukulan beberapa waktu yang lalu.

Padahal, Ratna menjalani operasi plastik di RS Bina Estetika, Jakarta. Ratna pun ngotot menceritakan kepada tokoh-tokoh nasional demi mendapat perhatian, termasuk calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto.

Jaksa pun mendakwa Ratna melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca juga artikel terkait KASUS RATNA SARUMPAET atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno